Selasa, April 15, 2014

Benang Basah itu Bernama Good Corporate Governance



Benang Basah itu Bernama Good Corporate Governance


"Bagai menegakkan benang basah", artinya melakukan suatu pekerjaan yang mustahil akan berhasil. Tulisan ini saya buat untuk menanggapi rubrik Dialog pada Mingguan Kontan No 21 Tahun XVIII, bertajuk Tata Kelola Emiten Kita Masih Belum Memadai yang merupakan wawancara dengan Komisioner OJK/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.

Karena merupakan distribution of power, check & balance mechanism, diantara ke-tiga organ perusahaan: RUPS; dewan komisaris dan direksi, maka Tata Kelola Perusahaan (corporate governance) adalah kebutuhan perusahaan. Distribution of power, check & balance mechanism jelas dinyatakan dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Sebagai assurance bahwa UU Perseroan Terbatas (UU PT) diadopsi, maka Anggaran Dasar perusahaan-perusahaan dan perubahan-perubahannya harus mendapat persetujuan Menteri Hukum & HAM melalui sistem AHU (Sisminbakum). Sehingga bagi perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, tanpa harus dimaklumatkan dan disebutkan, adopsi Tata Kelola Perusahaan adalah keniscayaan.

Namun sebagai sebuah ketentuan internal yang merujuk kepada UU PT, Tata Kelola Perusahaan yang semula bersifat netral seketika akan berubah menjadi tata kelola perusahaan yang buruk (bad corporate governance) manakala melibatkan banyak pemangku kepentingan. Hal ini terjadi karena sifat alamiah UU PT yang tidak memberikan perlindungan yang cukup terhadap capital provider yang datang dari luar perusahaan (kreditur, bondholder maupun pemegang saham independen). Akan sangat merepotkan perusahaan, bilamana ratusan atau ribuan pemegang saham ini mengexercise hak-hak mereka sebagai pemegang saham. Oleh sebab itu corporation law dimanapun di dunia, termasuk UU PT menetapkan threshold berupa minimum kepemilikan untuk boleh mengusulkan RUPS, mengusulkan agenda RUPS, menominasi pengurus perusahaan. UU PT dirancang untuk melindungi kepentingan pemegang saham mayoritas (pengendali) bukan untuk melindungi kepentingan pihak eksternal, yakni kreditur dan  pemegang saham kecil (free floaters). Itulah sebabnya, begitu suatu perusahaan menjadi perusahaan publik, baik karena kepemilikan saham yang luas maupun karena melaksanakan penawaran umum surat utang, seketika harus tunduk patuh pula kepada UU Pasar Modal (securities law), yang didalamnya mewajibkan perusahaan untuk menghormati hak-hak pihak eksternal tersebut yakni kreditur (bondholders) dan free floaters. UU Pasar Modal dan peraturan-peraturan turunannya yang diadministrasikan oleh pengawas pasar modal tidak bisa mencampuri urusan internal perusahaan, tetapi memastikan bahwa hak-hak pemegang saham free floaters dihormati dan dilindungi dari potensi misapropriasi free floaters oleh perusahaan dan ke-tiga organ yang lainnya.

Perpaduan ketaatan pada Anggaran Dasar yang merupakan adopsi UU Perseroan Terbatas dan kepatuhan kepada UU Pasar Modal dan turunan peraturan-peraturannya inilah yang kemudian dikenal dan disebut sebagai Good Corporate Governance. Sifat seperti inilah yang melahirkan konsekuensi, bahwa tidak bisa tidak pendekatan untuk menegakkan GCG bagi perusahaan Tbk adalah compliance driven.

Peraturan dan ketentuan baru harus terus menerus diterbitkan dan atau dikinikan (diupdate) untuk memastikan tidak terjadi misapropriasi terhadap capital provider yang datang dari pasar modal. Oleh karenanya pengawas pasar modal harus memiliki rules making rule untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuatnya masuk akal dan dapat dipantau dan diikuti dengan law enforcement. Para pihak yang melanggar diberi sanksi termasuk juga pidana pasar modal. Di dalam rules making rule harus diatur siapa yang bertanggungjawab atas untuk menerbitkan peraturan baru dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan peraturan oleh emiten.

Membaca wawancara dengan Nurhaida, Komisioner OJK/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK (Mingguan Kontan No 21 Tahun XVIII), pernyataan Tata Kelola Emiten Kita Masih Belum Memadai, ditepuk air di dulang terpercik muka sendiri. Memastikan Emiten memiliki Tata Kelola Baik tidak bisa tidak bersifat compliance driven, sementara Pengawas Pasar Modal banyak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran peraturan. Pun sungguh memprihatinkan pola pikir OJK yang mengandalkan Road Map GCG sebagai referensi utama dalam perbaikan praktik dan regulasi tata kelola perusahaan, yang darinya akan ditelurkan berbagai macam aturan baru bagi emiten, namun justru pada saat yang sama malahan mengabaikan rencana atau progress amandemen UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang sudah usang tidak mengikuti perkembangan jaman.

Sebelum melahirkan berbagai macam aturan-aturan baru tersebut, Komisioner OJK/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal perlu memastikan apakah emiten taat dan patuh pada peraturan-peraturan yang sekarang sudah ada. Oleh karena mulai 1 Januari 2014, pengawasan perbankan berpindah tangan ke OJK, juga perlu dilakukan harmonisasi ketentuan-ketentuan microprudential perbankan dengan peraturan-peraturan pasar modal. Sebut saja, PBI No 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan GCG Bagi Bank Umum, mensyaratkan Presiden Direktur atau Direktur Utama perbankan Tbk, wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali, yang berarti tidak boleh memiliki saham-saham perusahaan, pada kenyataannya kepemilikan saham-saham perusahaan oleh Direktur Utama perbankan Tbk dibiarkan begitu saja.

Begitu banyak pelanggaran terhadap peraturan pasar modal dibiarkan begitu saja, yang bukan saja merupakan bentuk misapropriasi capital provider yang datang dari pasar modal tetapi juga sudah merusak reputasi OJK. Fungsi pengawasan pasar modal tidak dilaksanakan sendirian oleh OJK, tetapi juga dapat didelegasikan kepada Bursa Efek sebagai SRO yang mengatur dan mengawasi emiten-emiten yang mencatatkan efek di bursa yang dikelolanya.

Berdasarkan banyak data publik yang didapat dari Bursa Efek Indonesia, berupa surat-surat emiten yang ditujukan kepada Komisioner OJK/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan ditembuskan kepada Direksi Bursa Efek Indonesia dan kemudian oleh emiten diumumkan kepada khalayak, saya menyimpulkan bahwa bahwa baik Otoritas Jasa Keuangan maupun Bursa Efek Indonesia telah tidak melaksanakan fungsi pengawasannya.

Telah banyak terjadi pembiaran pelanggaran oleh emiten dari yang sederhana sampai yang rumit. Sebut saja, Komisaris Independen/Ketua Komite Audit perusahaan Tbk, memiliki saham-saham perusahaan tanpa ada teguran maupun sanksi sama sekali, sedangkan Peraturan IX. I. 5, dengan tegas melarangnya. Atau begitu mudahnya para pihak pada perusahaan-perusahaan yang memproklamirkan dirinya dan membuat pernyataan hendak mengakuisisi PGAS, yang pernyataannya telah mendistorsi pasar saham. Apakah OJK dan BEI melakukan enforcement terhadapnya para pihak tersebut? Tidak!

OJK berpura-pura berkomitmen menegakkan etika dengan menyediakan Sistem Pelaporan Pelanggaran Kode Etik OJK tetapi ternyata hanya sekedar pajangan karena tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Sampai disini, saya menyimpulkan bahwa keberadaan OJK a la UU No 21 Tahun 2011 memang perlu ditinjau ulang, sebab sebagai lembaga yang akan menegakkan Tata Kelola Perusahaan yang baik, ternyata by default, OJK sendiri tidak akan mungkin memiliki tata kelola yang baik. Sekedar tahu saja, pada UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK tidak ada satupun pasal yang menegaskan status hukum OJK, apakah badan hukum atau bukan, tetapi semua pungutan terhadap jasa keuangan diklasifikasikan sebagai penerimaan OJK.

Salam.

Sabtu, Maret 01, 2014

Elpiji: Yuk Keep Smile!



Elpiji: Yuk Keep Smile!

Kenaikan harga elpiji selama 6 hari pertama tahun 2014 merupakan tontonan yang setara dengan program acara di salah satu stasiun televisi bertajuk Yuk Keep Smile, yang dalam pembukaan petisi penolakannya disebut  sebagai “sebuah acara komedi yang sangat tidak berkualitas dengan kata-kata kasar, menyiksa orang (entah itu main tebak-tebakan dengan kaki dimasukkan air es atau menyumpal tepung ke mulut lawan), sampai dengan goyangan tidak jelas ... apalagi goyangannya memakai latar musik yang liriknya vulgar serta mengarah ke gerakan vulgar pula”.  Betapa tidak? Karena berbagai pembelaan atas kenaikan harga maupun alasan revisi kenaikan harga yang dikemukakan berkaitan dengan peran negara, berkaitan dengan proses reviu konstitusional terhadap UU Keuangan Negara dan ada pula free rider yang menggunakannya untuk men-leverage popularitas adalah komedi yang sangat berbobot kurang lebih sama dengan Yuk Keep Smile. 

Pertama, PT (Persero) Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara, sedangkan saat ini diketahui, Forum Hukum BUMN yang diketuai oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Badan Usaha Milik Negara tengah mengajukan reviu konstitusi terhadap UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan kepada Mahkamah Konstitusi dengan Nomer Perkara 62/PUU-XI/2013. Apa sajakah yang sedang dimohonkan reviu konstitusi oleh Forum Hukum BUMN: (i) Pasal 1 angka 1 huruf g “Kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.” (ii) Pasal 1 angka 1 huruf i, “Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.” (iii) Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yaitu Undang-Undang BPK yang berbunyi “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.” 

Pada intinya melalui reviu konstitusi ini, yang dimohonkan oleh Forum Hukum BUMN adalah bahwa BUMN sebagai badan hukum privat yang berbentuk perseroan, semestinya tidak dikategorikan dalam cakupan pengaturan keuangan negara, sehingga tidak lagi termasuk menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Forum Hukum BUMN, permohonan ini dilandasi keyakinan bahwa BUMN tunduk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Undang-Undang Perseroan Terbatas. 

Pada sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Agustus 2013, yang mendengarkan kesaksian para pengelola BUMN, menjadi ajang curhat dan curcol dari para pengelola BUMN besar yang menyatakan kegamangannya dalam mengelola dan mengurus BUMN karena BPK dengan UU Keuangan Negara, dapat menyeret pelaku salah urus BUMN dengan menggunakan UU Tipikor kepada KPK. 

Itulah sebabnya dari berbagai pemberitaan media online dan cetak, Menteri BUMN menyatakan bahwa keputusan menaikkan harga gas Elpiji adalah karena rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menteri BUMN menyatakan “yang penting pokoknya memenuhi rekomendasi dan tidak bisa tidak melaksanakan hasil audit BPK”. Gagap nalar terjadi pengambilan keputusan menaikkan harga elpiji karena nilai sebuah rekomendasi terletak pada maknanya, yakni “usulan untuk melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan”. Sebagai suatu usulan, tentu saja pihak Pertamina sebagai “wannabe” badan hukum privat memiliki dua opsi: melaksanakan atau tidak melaksanakan usulan tersebut. Sedangkan rekomendasi BPK disertai empat pertimbangan yang perlu diperhatikan, yakni harga patokan elpiji, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, kesinambungan penyediaan dan pendistribusian, serta melaporkan kenaikan harga elpiji 12 Kg kepada Menteri Teknis (baca: Menteri ESDM). 

Apakah ke-empat pertimbangan dalam rekomendasi BPK tersebut dilaksanakan? Silakan pembaca mengurainya satu per satu. (1) Daya beli konsumen.  Daya beli konsumen tidak berhenti pada konsumen elpiji 12 kg, tetapi konsumen akhir dari berbagai produk turunan seperti misalnya: pelanggan warteg dan usaha mikro lainnya. (2) kesinambungan penyediaan dan pendistribusian: per 1 Desember 2013 Pertamina melakukan perubahan pola distribusi gas elpiji, dari semula dilakukan melalui Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), menjadi distribusi dengan pola Stasiun Pengisian Pengangkutan Elpiji Khusus (SPPEK). Hal ini sama saja Pertamina telah melepaskan tanggungjawab dengan menyerahkan harga akhir gas elpiji kepada agen (3) melaporkan kenaikan harga elpiji 12 Kg kepada Menteri ESDM sebagai menteri teknis. Dari berbagai media massa, ironis Menteri ESDM menyatakan tidak saja tidak tahu menahu soal kenaikan harga gas bahkan rencana kenaikan harganya juga tidak tahu. Memang demikian-lah, sebagai sebuah korporasi, PT (Persero) Pertamina tidak bertanggungjawab kepada Menteri Teknis tetapi bertanggung jawab kepada RUPS dan/atau Kuasa Pemegang Saham Negara. Hal ini percis sama dengan Perum Navigasi yang bertugas mengurusi navigasi penerbangan tetapi tidak bertanggungjawab kepada Menteri Perhubungan atau Dirten Perhubungan Udara tetapi hanya bertanggungjawab kepada RUPS dan/atau Kuasa Pemegang Saham Negara. 

Kedua. Pernyataan "Itu memang kewenangan Pertamina. Sesuai aturan yang berlaku dan tidak diperlukan persetujuan Presiden. Tetapi, karena situasinya sekarang menjadi perhatian publik yang cukup luas, pemerintah memandang perlu untuk mengelola persoalan ini sambil cari solusi yang tepat".  Pernyataan orang nomer satu di republik ini sungguh keterlaluan karena abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 telah menyatakan bahwa ayat 2 dan ayat 3 pada Pasal 28 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: “(2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”; tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sejak saat itu pula-lah, harga LPG merupakan domain pemerintah (negara), percis seperti halnya harga BBM Premium. 

Ketiga, atasan langsung dari Ketua Forum Hukum BUMN dan juga adalah salah satu peserta konvensi capres dari salah satu parpol dengan sangat heroik mengambilalih (to takeover/to acquire) semua kesalahan dengan pernyataan “semua pokoknya salah saya”. Superb! Bravo! Baru menjadi peserta konvensi capres sudah dengan gagah berani mengakuisisi penanggungjawab ayat 1 Pasal 6 UU Keuangan Negara: “Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.”

Tabik!

Minggu, September 29, 2013

Uang Negara di BUMN



Uang Negara di BUMN

Shalahuddin Haikal*)



Tulisan Prof Hikmahanto Juwana (Kompas 7 Juni 2013) memperkuat argumen para pemohon dalam judicial reviu UU Dikti, sebagaimana beliau nyatakan dalam tulisan tersebut, bahwa begitu dilakukan pemisahan kekayaan negara, maka bukan lagi masuk ke ranah keuangan negara merupakan bukti bahwa PTN-BH merupakan bentuk privatisasi perguruan tinggi negeri.


Privatisasi dalam arti sempit adalah menjual kepemilikan saham-saham perusahaan yang dimiliki negara kepada pihak lain. Dalam arti luas, privatisasi adalah menyerahkan bidang tugas negara kepada pihak lain dan/atau mendirikan perikatan privat termasuk badan usaha milik negara seperti perubahan BULOG menjadi Perum Bulog, pendirian Perum Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Privatisasi dalam arti sempit dipelopori oleh pemerintah Partai Konservatif semasa Margareth Thatcher menjadi Perdana Menteri Inggris dengan menjual British Gas, British Airways, British Waters, taat melaksanakan  the Washington Consensus (Williamson: 2004). Pemerintah RI mulai melaksanakan privatisasi dalam arti sempit mulai tahun 1995 diawali dengan divestasi atas saham-saham negara di Indosat, diikuti oleh Telkom dan seterusnya. Sedangkan privatisasi dalam arti luas mulai dilaksanakan sejak ditekennya Letter of Intent dengan IMF pada tahun 1997.

Dari definisi inilah, maka BUMN maupun BHMN yang didirikan pemerintah, tidak lebih dan tidak bukan dari perikatan perdata yang tidak kebal dari hukum kepailitan. Sebagai sebuah badan hukum, begitu terjadi pemisahan kekayaan negara, maka kekuasaan negara atau imunitas publik negara seketika lenyap dan digantikan dengan peraturan internal badan hukum itu sendiri, yakni Anggaran Dasar Perusahaan. 

Fallacy of Composition?
Sebagai tuntutan akuntabilitas, seperti halnya perseorangan atau lembaga privat membukukan hartanya, maka wajib pula hukumnya bagi negara untuk mencatat kepemilikannya pada perikatan privat sebagai investasi dan / atau penyertaan negara, sebagaimana halnya perikatan privat mencatat setoran modal baik dalam bentuk tunai ataupun inbreng dari para pemegang sahamnya.

Keuangan Negara sebagaimana didefinisikan pada angka (1) Pasal 1 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.  Sedangkan per se angka (1) Pasal 1 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: “Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD”, maka pada saat negara menjual kepemilikan saham-saham pada BUMN, negara mencatat sebagai pendapatan privatisasi sekaligus mencatat penurunan kepemilikan. Pada saat negara sebagai RUPS ataupun sebagai pemegang saham BUMN memutuskan pembagian dividen, maka akan dicatat sebagai dividen pada kelompok Pendapatan Negara Bukan Pajak pada APBN. Demikian pula pada saat negara mendirikan BUMN baru atau melakukan Penyertaan Modal Pemerintah, negara akan mencatat sebagai investasi sekaligus mencatat kenaikan kepemilikan saham pada BUMN. Dengan demikian investasi negara berupa kepemilikan atas aset yang dipisahkan adalah obyek UU Keuangan Negara, sedangkan bagaimana mencatat, membukukan, mengelola dan mempertanggungjawabkannya diatur dengan UU Perbendaharaan Negara. Oleh sebab itu pula-lah, mengikuti langkah privatisasi a la Thatcher yang selalu menyisakan 1 lembar golden share, maka dalam setiap privatisasi BUMN, secara simultan diterbitkan 1 lembar saham Dwi Warna, yang sesungguhnya merupakan Golden Share karena memiliki hak veto atas keputusan RUPS.

Tidak Kebal Tuntutan Pailit
Perseroan, termasuk BUMN tentunya, sebagai subyek hukum privat otonom bertindak atas namanya dan untuk kepentingannya sendiri mengadakan aneka ragam hubungan hukum mengenai harta kekayaan (vermongensrechtelijke rechstbetrekkingen) dalam upaya melaksanakan maksud dan tujuan pendiriannya (Tumbuan: 2004). Salah satu konsekuensinya adalah tindakan hukum Perseroan Terbatas tidak kebal dari pernyataan pailit oleh kreditornya. Jika permohonan pailit disetujui oleh Pengadilan, maka seketika kewenangan pengurusan dan pemberesan atas seluruh kekayaan Perseroan yang tercakup dalam harta pailit beralih kepada kurator. Sangat berbeda dengan saat suatu BUMN hendak menambah modal atau negara hendak menjual kepemilikan di suatu BUMN diputuskan melalui suatu Peraturan Pemerintah.

Kecuali karena sengaja tidak memenuhi suatu kontrak perjanjian sebagai strategic default, kondisi pailit berupa technical default dan debt servicing default dapat diduga jauh sebelumnya dengan berbagai piranti analisa keuangan. Tidak terpenuhinya debt covenant misalnya karena rasio utang terhadap ekuitas membengkak, mau tidak mau pemegang saham, termasuk negara, melalui RUPS untuk BUMN Tbk akan memutuskan tambahan setoran modal baik melalui mekanisme rights offering, sedangkan untuk BUMN non-Tbk, Menteri Keuangan akan memutuskan tambahan setoran modal melalui mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah. Dilaksanakannya rights offering maupun Penyertaan Modal Pemerintah, sumber dananya dari APBN. Hubungan berkesinambungan terus menerus BUMN/BHMN dengan APBN melalui Bendahara Negara (baca: Menteri Keuangan) yakni hubungan pemilik perusahaan dengan perusahaan semacam inilah yang kemudian memasukan BUMN dalam domain keuangan negara.

Tipikor BUMN: Kelalaian Ringan hingga Criminal Intent
Sebagaimana halnya Perseroan Terbatas milik swasta, jika suatu BUMN mengalami kerugian, tentu saja pemegang sahamnya tidak puas, maka kuasa pemegang saham negara pada BUMN tersebut akan meminta dilaksanakan RUPS untuk melakukan pergantian direksi dan / atau dewan komisaris. Jika mens rea tipikor BUMN sekedar kelalaian ringan (simple neglicent), diselesaikan secara administratif dan perdata. Sebaliknya, jika kerugian BUMN tersebut karena intentional cruel atau criminal intent, maka penyelesaiannya wajib dilakukan secara pidana. Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 155 UU Perseroan Terbatas: Ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang Hukum Pidana. Pembuktian mens rea pada kasus-kasus korupsi di BUMN dikaitkan pelaksanaan duty of care direksi dan komisaris BUMN, yakni Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dengan iktikad baik dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, sedangkan setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Dilaksanakan atau tidaknya tupoksi oleh Direksi dan Komisaris, dengan mudah dapat diruntun dari risalah rapat, daftar hadir rapat, dissenting statement, dokumen surat-menyurat sekaligus merupakan tolok ukur dilaksanakan atau tidaknya duty of care dan dipenuhi atau tidaknya business judgment rules.

Kerugian pada BUMN yang disebabkan actus reus pengurusnya dan terpenuhi kriteria mens rea, merugikan keuangan negara, sebab negara terpaksa kehilangan kesempatan mendapat dividend yang merupakan komponen penyusun Pendapatan Negara Bukan Pajak atau bahkan juga negara sebagai pemegang saham, terpaksa harus melakukan setoran tambahan modal untuk menutup kerugian. Perlu diketahui bahwa rerata kontribusi dividen BUMN dalam PNBP rata-rata pada kisaran 10% dan terhadap total penerimaan negara adalah 2,47%. Sedangkan kontribusi Pendapatan Pajak dari BUMN pada APBN berkisar pada angka 10%. Itulah sebabnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa yang disebut sebagai tindak pidana korupsi jika merugikan keuangan negara (aspek kepemilikan) dan / atau perekonomian negara (aspek kontribusi APBN).

Diskursus tentang domain keuangan negara, ternyata berlanjut ke ranah constitutional law, tidak banyak diketahui khalayak, ternyata hurup (g) dan hurup (i) Pasal 2 pada UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sedang dimohonkan review Mahkamah Konstitusi. Pihak yang memohonkan juga mengajukan constitutional review atas UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya ayat-ayat dan pasal-pasal yang mengandung kata-kata BUMN/BHMN. Rupanya ketakutan atas term “keuangan negara” pada UU Tipikor-lah yang memotivasi para pemohon mengajukan constitutional review. Saya menduga, langkah berikut dari pemohon adalah memohonkan constitutional review atas UU Tipikor.




*) Pendidik.