Jumat, Agustus 05, 2022

Dari Pinjal, Lintah Darat, Rentenir, Hingga Pinjol

 

Pinjal, Lintah Darat, Rentenir, Pinjol

Kebetulan terdapat kemiripan perilaku antara pinjol yang merupakan kepanjangan dari pinjaman online dengan pinjal dari ordo Siphonaptera, yang kesukaannya menghisap darah dari inang yang ditumpanginya. Menurut Richman dan Koehler, telah ditemukan lebih dari 2.000 spesies pinjal di seluruh dunia. Pinjol juga memiliki sifat-sifat pinjal, melekat erat di tubuh inangnya. Bagi hobbyist kucing atau anjing, untuk melepaskan pinjal dari hewan peliharaannya harus menggunakan alat bantu berupa pinset dan tumbukan batu untuk menggencet pinjal supaya mati. Serupa dengan pinjal, ada juga lintah, yang sekitar tiga perempat dari jumlah spesies lintah bersifat parasit yaitu hidup dengan mengisap darah inangnya, yang merekat erat di bagian tubuh yang diisap dan baru bisa lepas jika diberi cairan larutan tembakau.

Dalam bahasa Inggris, lintah (leech) menurut Merriam Webster Dictionary adalah any of numerous carnivorous or bloodsucking usually freshwater annelid worms. Karena sifatnya yang menempel erat pada mangsanya, lintah juga memiliki arti seseorang yang mengakrabi, berakrab-akrab atau sok akrab dengan orang lain demi mencari keuntungan bagi dirinya

Dalam bahasa Indonesia, "lintah darat" adalah ungkapan untuk orang yang berdagang uang, memperjualbelikan uang sebagai komoditas dengan harga yang amat sangat tinggi dengan cara memberi pinjaman uang dengan bunga sangat tinggi.

Aplikasi fintech kegiatan usahanya bervariasi dari A sampai Z. Ada fintech yang membantu proses pembayaran, membantu proses pembelian barang dan jasa termasuk investasi, hingga fintech Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang disandarkan pada POJK No 77/POJK.01/2016 yang kemudian memiliki nickname pinjol sebagai kepanjangan dari pinjaman online.

Sebelum yang sekarang disebut aplikasi fintech pinjaman online dikenal dan kemudian menjadi wabah, bisa kita saksikan beberapa daerah yang warganya sadar …….memasang spanduk besar “rentenir dan lintah darat dilarang masuk wilayah ini” karena dulu yang namanya lintah darat memang datang secara fisik menawarkan utang atau menagih angsuran dan bunga. Kini karena kemajuan teknologi, rentenir dan lintah darat bermetamorposis dan berubah bentuk menjadi pinjol, mereka tidak perlu lagi datang secara fisik untuk menawarkan utang atau menagih angsuran dan bunga. Tidak hanya beriklan, tetapi juga menggunakan SMS blast atau WA blast, sehingga semua anggota masyarakat yang memiliki nomer telepon cellular akan mendapat SMS atau WA. Dalam nomenklatur OJK, pinjol ini diberi nama Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang dimaksudkan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Namun apakah benar terjadi pertemuan langsung antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman? Tidak! Sebagaimana dikemukakan oleh Thakor (2020), kedua belah pihak tidak bertemu langsung begitu saja, tetapi disesuaikan antara risk appetite pemodal dengan risk profile peminjam. Sehingga sejak mulai dari keputusan meminjamkan atau tidak, pengiriman dana, pembebanan biaya administrasi dan perhitungan bunga hingga penagihan, tidak dilakukan oleh pemodal melainkan oleh operator pinjol. Selisih bunga awal dari pemodal dengan bunga yang dibebankan kepada peminjam dinikmati oleh operator pinjol. Tidak terdapat tranparansi berapa bunga untuk pemodal dan berapa bunga yang dibebankan kepada peminjam.

Liar!

Liar disini memiliki dua makna, makna “liar” dalam bahasa inggris maupun “liar” dalam makna bahasa Indonesia. Betapa tidak, jika perbankan diwajibkan mengikutsertakan seluruh deposannya dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan dengan suku bunga maksimumnya ditetapkan oleh LPS. Bank juga wajib mempublikasi Suku Bunga Dasar Kredit (base lending rate) dengan rumus dan formula yang ditetapkan oleh pengawasnya.  Kemudian tiap kuartalnya, perbankan wajib mempublikasikan laporan keuangan.  Pinjol bebas, tidak terkena dua kewajiban ini. Dengan bunga pinjaman 0,8% per hari, juga tidak cukup jelas, apakah bunga ber-bunga, juga tidak cukup jelas, bunga 0,8% per hari dikenakan atas netto pinjaman (setelah dikurangi biaya administrasi) atau bruto pinjaman. Bunga harian 0,8% ini dibebankan atas netto pinjaman setelah dikurangi berbagai biaya administrasi, sehingga akhirnya pasti bunga hariannya lebih dari 0,8% per hari. Satu bulan yang lalu, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menurunkan bunga pinjaman pinjol menjadi 0,4% per hari. Siapa AFPI? Mengapa justru AFPI yang punya kuasa menurunkan suku bunga pinjaman, bukan OJK. Rupanya, diam-diam OJK telah menjadikan AFPI menjadi SRO (Self-Regulatory Organization). Self-Regulatory Organization adalah organisasi yang dibentuk untuk mengatur industri tertentu didirikan dengan tujuan menciptakan aturan untuk mempromosikan ketertiban di antara pelaku pasar. SRO yang dikenal di Indonesia karena memang ditetapkan oleh UU Pasar Modal adalah Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta Lembaga Kliring dan Penjaminan.

Atas dasar UU apakah, OJK  menjadikan AFPI menjadi SRO? Hanya dengan surat No S-5/D.05/2019, tanggal 17 Januari 2019, OJK menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi Fintech Lending di Indonesia dan pada tanggal 8 Maret 2019 dilakukan peresmian AFPI oleh OJK.

Tanpa perintah UU yang memiliki legalitas jauh lebih kuat dari sekedar POJK, pengertian asosiasi mengingatkan pada Adam Smith (1776), bahwa people of the same trade seldom meet together, even for merriment and diversion…. but the conversation ends in a conspiracy against the public….

Bagi pemodal, pinjol, juga tidak jelas, apakah dananya dijamin seandainya seluruh debitur pinjol, beramai-ramai melakukan aksi boikot. Perlakuan pajak atas penghasilan bunga pemodal juga tidak jelas apakah dikenakan PPH progesive atau PPH final. Bisa saja pinjol memanfaatkan perbankan, dana pemodal ditempatkan sebagai deposito di perbankan sehingga dananya aman dijamin oleh program penjaminan LPS dan kemudian pengelola pinjol melakukan transaksi back-to-back loan dengan perbankan dengan jaminan berupa deposito milik pemodal. Akibatnya pemodal pinjol juga mendapat jaminan simpanan LPS, di atas kertas pemodal pinjol membayar PPH final. Sementara itu dari aktifitasnya mendanai kegiatan pinjol, pemodal mendapat keuntungan lain yang tidak memiliki kewajiban untuk dilaporkan kepada otoritas perpajakan di republik ini.

Sebagai kebijakan affirmasi, perbankan dipaksa memberikan pinjaman KUR yang karena nasabahnya tidak bankable (tidak layak mendapat pinjaman), tidak memiliki jaminan dan kolateral sehingga perlu dijamin oleh Askrindo / Jamkrindo. Pada kegiatan pinjol, tanpa kolateral sekalipun semua debiturnya layak, karena ujung akhir dari kolateral adalah reputasi. Reputasi sebagai collateral tidak akan pernah mengalami, collateral damage sebagaimana dikemukakan oleh Paul Krugman dalam Dealing With Default (NYT,10 Okt 2013). Karena jika sampai terjadi, maka kemungkinannya si pemilik reputasi memutuskan bunuh diri atau menjadi ODGJ.

Jika dan hanya jika data OJK benar dan inipun disertai asumsi bahwa semua korban pinjol melapor ke OJK, selama kurun waktu 2019-2021 tercatat 19.711 korban pinjol yang mengadu: 9.270 kasus termasuk ke dalam pengaduan berat, sementara sisanya 10.441 termasuk pelanggaran ringan atau sedang. Apa tindakan OJK? OJK malah makin sibuk membuat klasifikasi pinjol legal dan pinjol illegal.

Mengapa pinjol liar? Bukan lagi sekedar hipotesa, saya yakin, bahwa keliaran pinjol merupakan perpaduan dua hal sekaligus. Dari sisi permintaan: financial illiteracy! Financial illiteracy ini pada saat yang sama dihadapkan dengan target OJK bahwa pada tahun 2024 tercapai financial inclusion sebesar 90%.  OJK membabi buta mengajak seluruh pelaku industri jasa keuangan (termasuk pinjol tentunya!) untuk bersama-sama berusaha mencapainya.  Sedangkan financial inclusion adalah ketersediaan dan kesetaraan peluang untuk mengakses layanan keuangan. Hal ini karena OJK mendefinisikan financial inclusion sebagai proses dimana individu dan bisnis dapat mengakses produk dan layanan keuangan yang tepat, terjangkau, dan tepat waktu.

OJK Kemana?

Hubungan antara pinjol dengan debiturnya adalah hubungan keperdataan yang menuntut kesetaraan posisi kedua belah pihak. Konsumen yang desperates butuh uang tapi tidak punya kolateral dan tanpa literasi keuangan yang memadai akan berhadapan dengan pinjol yang atas nama financial inclusion nampaknya memberikan kemudahan dan jalan keluar bagi debitur dengan menjaminkan reputasi dan harga diri.

Pertanyaan “OJK Kemana?” menjadi gema yang bertalu-talu, percis seperti yang ditanyakan oleh para pemegang polis asuransi Jiwasraya, Bumi Putera, Kresna Life. OJK nampak sibuk mendefinisikan dan mengklasifikasikan mana pinjol legal dan pinjol illegal, sementara OJK gagal mendefinisikan mana licensing dan mana pula registering.

Pengawas Sektor Keuangan kemudian membuat pembedaan berdasarkan terdaftar atau tidaknya pinjol di OJK antara pinjol legal dan pinjol illegal. Nampaknya OJK gagap dan kebingungan, pinjol atau fintech masuk ke domain pengawasan yang mana: perbankan; asuransi; pasar modal atau lembaga pembiayaan? Ya, OJK telah gagal total melaksanakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK. Bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan c. mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat. Malah sebaliknya memangsakan konsumen kepada pinjol.

Eniwei, terimakasih kepada OJK yang melalui POJK No 77/POJK.01/2016, telah menambah entri baru dalam KBBI: pinjol, pinjaman online; pinjaman daring!




Sabtu, Januari 04, 2020

Pemodal Reksadana: Korban Yang Dikorbankan


Pemodal Reksadana: Korban Yang Dikorbankan

oleh: Shalahuddin Haikal*)


Dahulu pada masa kepemimpinan Arthur Levitt Jr. salah satu ketua SEC terlama dan melintasi dua masa kepresidenan Bill Clinton dan George W. Bush, website SEC memiliki banner yang selalu berjalan.....we are the investor’s advocate. Para pemodal kecil yang berinvestasi pada  saham, obligasi atau reksadana bertemu dengan penerbitnya di pasar modal.  karena mereka ini kecil-kecil dan berjumlah banyak, tentu saja daya tawar dengan emiten maupun manajer investasi  lemah...hal ini yang menjadi dasar mengapa sampai diperlukannya UU Pasar Modal, yaitu untuk melindungi pemodal dari penipuan, fraud dan investasi bodong. UU yang membentuk SEC sendiri lahir belakangan, karena pasal-pasal pada UUPM memerlukan pihak yang menegakkan dilaksanakannya UUPM. Pengawas pasar modal yang independen diperlukan untuk melaksanakan amanat pasar modal tersebut. Independen tidak dapat dipersamakan dengan netral.  Standing independen bagi pengawas pasar modal bukan netralitas, tetapi keberpihakannya kepada pemodal kecil-kecil dan minoritas.


Bagaimana di Indonesia? Sudah empat pekan lebih media massa membombardir pembacanya dengan berita disuspensinya perdagangan reksadana Minna Padi, Narada dan Pratama serta MNC disusul dengan likuidasi beberapa reksadana KIK. Siapa yang secara ekonomi menderita kerugian dan boleh disebut sebagai korban?  Pastilah para pemodal yang membeli dan memiliki reksadana-reksadana tersebut sampai dengan tanggal dilikuidasi. Bagaimana dengan Kontrak Pengelolaan Dana (non-KIK), hanya OJK sajalah yang tahu!


Jika pembaca tinggal di kompleks perumahan (a la cluster) yang pakai portal sehingga tidak sembarang orang bisa bebas keluar masuk dan rajin bayar iuran keamanan, tapi rumahnya tetap kemalingan, siapa yang pertama kali patut dimintai pertanggungjawaban oleh pembaca? Tentu saja para penjaga keamanan kompleks dan penjaga pintu gerbang yang memang dibayar untuk menjaga keamanan kompleks dan memberikan ijin keluar masuk kompleks. Analogi sederhana tersebut berlaku di pasar modal.  Di pasar modal, dikenal dan kemudian dibedakan istilah pendaftaran (registering) dan perijinan (licensing). Tidak sembarang orang dapat melakukan kegiatan di pasar modal, ada banyak aturan yang harus dipenuhi, mulai dari ijin perorangan, ijin usaha, permodalan, kepengurusan, kepatuhan pada peraturan dan pedoman sampai dengan pemeriksaan (audit) dan berakhir dengan pembatalan pendaftaran hingga pembatalan ijin. 



Reksadana yang merupakan kontrak investasi kolektif dan kemudian didefinisikan sebagai kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. 

Kustodian adalah bank tempat dana dan efek-efek disimpan. Mengapa dana dan efek musti disimpan oleh Bank Kustodian? Mahasiswa saya dapat menjawab dengan cepat  “untuk menjauhkan dari risiko diikutsertakan dalam proses kepailitan dan likuidasi pengelolanya”. Seperti saya misalnya punya angkot, saya bebas mengganti supir, jika terbukti ugal-ugalan dan membahayakan penumpang. Inilah kontrak, namanya saja kontrak, tentu saja dapat dipindahtangankan, reksadana adalah KIK yang cuma wadah investasi yang dapat dititipkelolakan kepada Manajer Investasi lain. 



POJK No 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan Reksa Dana sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing. Verbatim pasal 2 POJK ini, tidak memerlukan tafsir yang sulit-sulit, pasal tersebut dapat diartikan as it is. Berapa kerugian yang membebani pemodal reksadana (pemegang unit penyertaan reksadana-reksadana yang dilikudasi? Sejumlah itulah yang harus dipertanggungjawabkan oleh Manajer Investasi/Bank Kustodian. Siapa yang dapat meminta / menuntut pertanggungjawaban kepada Manajer Investasi? Tentu saja pihak yang memberikan ijin usaha Manajer Investasi, pihak yang memberikan ijin perorangan Wakil Manajer Invetasi, pihak yang memberikan pernyataan efektif atas penerbitan suatu reksadana oleh Manajer Investasi. Siapakah ini pihak yang memberikan berbagai ijin tersebut? OJK, jawabnya ! 


Bukan pembenar dan bukan pula apologia, dengan profil IHSG sejak 1 Januari 2019 sampai dengan 17 Desember 2019 yang ajrut-ajrutan seperti arung jeram, segala jenis pelampauan alokasi portfolio, ketidakpatuhan (antara lain janji fixed return), perilaku semberono pastilah akan terjadi, sehingga seharusnya ditahun roller coaster semacam tahun ini, sudah seharusnyalah

 


OJK, Bursa, KSEI, KPEI mutlak mengawasi dengan lebih teliti semua pihak yang harus diawasi, kalau perlu dengan menambahkan kaca pembesar (loupe) dan lampu sorot (spot light). 

Penyebab disuspensi dan kemudian dilanjut dengan likudiasi perlu dibedakan atas faktor di luar kendali (uncontrollable) dan faktor-faktor dalam kendali (controlable) Manajer Investasi. Faktor di luar kendali misalnya NAB yang kurang dari batas minimum sebesar Rp 10 miliar. Faktor dalam kendali sebagian besarnya adalah persoalan compliance (kepatuhan pada aturan OJK), misalnya:  (i) kepemilikan portofolio yang porsinya lebih dari 10% dari NAB untuk reksa dana konvensional, dan lebih dari 20% untuk reksa dana syariah; (ii) pelanggaran efek terafiliasi berporsi lebih dari 20% NAB pada beberapa reksa dana yang dikelola perseroan; (iii) penempatan investasi pada efek utang yang sudah gagal bayar (default); (iv) terlibat transaksi margin (dana kelolaan punya utang).


Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana atau dana kelolaan yang kurang dari batas minimum (sebesar Rp 10 miliar) selama 3 bulan berturut-turut tidak dapat dijadikan dalil bagi OJK untuk membubarkan dan melikuidasi reksadana. Dihitung sejak awal tahun sampai dengan pertengahan Mei, IHSG sudah anjlog 10,89%, dihitung dari awal tahun sampai dengan 28 Nopember 2019, IHSG sudah melorot 8,94%. Jika reksadana terbit di pertengahan Februari 2019, dan setelah itu pasar menjadi sangat volatile, musykil untuk kembali ke posisi NAV semula. Pemodal juga takut membeli reksadana saham, pada saat pasarnya sangat volatile.  [sekedar tips sederhana bagi pemodal: jangan beli reksadana yang diterbitkan oleh MI saat indeks acuan sedang tinggi-tingginya atau dipersepsikan sangat tinggi dibanding valuasi sebenarnya sedangkan bagi manajer investasi: terbitkan reksadana hanya pada saat ada persepsi bahwa indeks acuan sudah mencapai dasar sumur] POJK tersebut diatas tidak membedakan antara pelampauan, keterlanjuran, pelanggaran batas minimum, pelanggaran batas maksimum, disini diperlukan diskresi (ex post) dan kebijakan dalam rule making rules (ex ante). Peraturan tinggal peraturan, tinggal bagaimana pihak yang berkewajiban menegakkan peraturan. Di sektor perbankan, dikenal istilah pelampauan (melampaui bukan karena unsur kesengajaan), misalnya untuk Net Open Position. Istilah ini tidak dikenal dalam kasus likuidasi reksadana. Karena dalam satu atap gedung yang namanya OJK, mengapa PT (Persero) Jiwasraya dan AJBB Bumiputera yang RBC-nya jauh dibawah ketentuan minimal masih diberikan ijin menjual produk-produk? Ijinkan saya mengutip rekomendasi IMF sebagai berikut: On supervision...the main remaining challenges to effective supervision stem....and OJK’s capacity to supervise them, silos in OJK’s internal structure, and an insufficiently intrusive supervisory approach across sectors (IMF Country Report No. 17/152, June 2017). Kembali ke analogi komplek cluster perumahan, kondisi pengawasan pasar modal Indonesia adalah gabungan antara portal (pintu gerbang) yang sudah karatan dan lapuk dengan para penjaga keamanan yang malas patroli, apalagi sedang musim hujan, lebih asyik ngopi di pos keamanan sambil main ceki. 


Siapa yang memberikan janji fixed return? sudah pasti pihak Manajer Investasi! Apapun alasannya menjanjikan fixed return adalah salah. Sangat boleh jadi ini disebabkan karena dua hal sekaligus: (1) masih dipraktekannya remeiser. Siapa ini remeiser? Seorang remisier (juga dikenal sebagai Representative Dealer's Representative) adalah agen dari perusahaan pengelola dana, pialang saham dan menerima komisi untuk setiap transaksi yang ditangani (dibandingkan dengan yang merupakan karyawan langsung dari perusahaan pialang saham dan yang struktur remunasinya didasarkan pada dengan gaji tetap bulanan). (2) longgarnya perijinan Wakil Agen Penjual Reksadana (WAPERD), sehingga mereka yang memiliki WAPERD ini cuma tahu do’s (menjual sebanyak-banyaknya) dan tidak tahu dont’s (apa saja yang tidak boleh dilakukan). Apapun alasannya, Manajer Investasi tetap bersalah karena dianggap tidak memiliki sistem pengawasan dan sistem pengendalian yang memadai. Pertanyaan selanjutnya adalah siapa pihak yang bertanggungjawab memastikan dimilikinya sistem pengawasan dan sistem pengendalian yang memadai? Sayang sekali, lagi-lagi jawabannya adalah OJK.



Selanjutnya bagaimana?

Karena sudah jelas yang bersalah, semberono, tidak patuh adalah manajer investasi selaku pengelola portofolio investasi, tapi kemudian yang absurd dalam kasus-kasus ini adalah OJK tidak bersegera mencabut ijin usaha Manajer Investasi, tetapi justru mengenakan dan membebankan sanksi kepada reksadana-reksadana dengan melikuidasinya. Likudiasi reksadana adalah hukuman kepada pemodal (pemegang UP) karena kemudian dalam tempo 60 hari sejak dinyatakan dilikuidasi, akan dilakukan obral dan fire sale atas portofolio reksadana-reksadana tersebut. Yang wajib dan mutlak mendapat sanksi dan hukuman yang para pihak yang menjanjikan fixed return dan mengelola portofolio secara semberono. Pemodal yang sudah dirugikan karena kena tipu fixed return, dana kelolaannya dikelola Manajer Investasi dengan semberono dan tidak sesuai amanat, bukannya diberikan assylum dan perlindungan tapi malah kena hukuman dalam bentuk suspensi dan likuidasi. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula! 


OJK mungkin lupa atau lamur dalam membaca peraturan yang dibuatnya sendiri bahwa reksa dana Kontrak Investasi Kolektif adalah wadah yang dapat dipindahtangankan baik pengelolaannya (Manajer Investasi) maupun penyimpanan dan pengadministrasiannya (Bank Kustodian). 


Bagaimana pula dengan amanat Pasal 2 POJK No 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang menyatakan bahwa dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing?


Jika laporan keuangan yang sudah diaudit, diuji, diasssure oleh profesi Akuntan Publik saja, bahkan laporan keuangannya sudah disahkan dan mendapat persetujuan dari RUPS, bahkan ada yang sudah membagi dividen, bisa diralat dalam bentuk restatement laporan keuangan, mengapa OJK musti malu meralat keputusannya atas sanksi likuidasi reksadana? 

Melikuidasi beberapa reksadana tersebut, tanpa melaksanakan Pasal 2 POJK No 23/POJK.04/2016 sama saja mengorbankan korban (yaitu para pemodal reksadana). Alhasil nampak sekali, keberpihakan OJK adalah pada Manajer Investasi bukan pada pemodal yang seharusnya dilindungi.



Jika tahun 2020 ini misalnya diproyeksikan perekonomian Indonesia akan tumbuh 8% sekalipun misalnya, saya menduga para investor ritel yang secara tradisional berinvestasi di reksadana akan hilang kepercayaan pada mekanisme Kontrak Investasi Kolektif.  Para pemodal / pemilik Unit Penyertaan reksadana yang telah hilang rasa kepercayaannya akan mulai me-redeem Unit Penyertaannya, dan selanjutnya bursa saham akan kehilangan captive investornya: reksadana!

Salam








*) alumnus FRG-EUR,  educator member ACFE.