Sabtu, September 19, 2009

Mengatur KPD?

oleh: Shalahuddin Haikal*)

Setelah berhari-hari dibombardir berita KPD Antaboga Delta Sekuritas yang merugikan nasabahnya sekitar Rp 2,5 triliun dan KPD Dana Prima dari PNM Investment Management, saya dikejutkan dengan judul berita rubrik Investasi harian ini edisi Jum’at 20 Maret 2009 “Bapepam-LK Harus Tegas Mengatur KPD”. Lebih mengejutkan lagi adalah rencana Bapepam-LK menerbitkan aturan mengenai kriteria investor KPD.

Dana KPD cukup luar biasa, per akhir Pebruari 2009 mencapai Rp 41 triliun! Saat pasar modal sedang bergerak naik dan memberikan keuntungan, tidak satupun investor, analis dan Manajer Investasi yang meminta pengaturan KPD. Namun setelah pasar modal turun, dan stagnant di bawah, sehingga semua investasi jadi rugi dan setelah kehabisan akal membombardir Manajer Investasi yang menerbitkan KPD tanpa hasil, kini Investor bersekutu dengan Manajer Investasi berbondong-bondong mendesak Bapepam-LK mengatur KPD. Desakan kepada Bapepam-LK untuk mengatur dan (kemudian pasti diikuti) pengawasan KPD adalah hal yang tidak bisa dan tidak biasa dilakukan oleh pengawas pasar modal di manapun di seluruh penjuru dunia.

Argumen Definisi Efek

Angka 5 Pasal 1 UU PM No 8 Tahun 1995 mengatur dengan jelas bahwa Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Oleh sebab itu kalau Bapepam-LK sampai menuruti desakan dari persekutuan Manajer Investasi & Investor untuk mengatur dan kemudian mengawasi Kontrak Pengelolaan Dana (discretionary funds), maka Bapepam-LK akan melanggar sendiri UU PM yang harus dijaganya.

Terdapat dua jenis skema pengelolaan dana: (1) kontrak investasi kolektip dan (2) kontrak pengelolaan dana. Tataran pengaturan dan pengawasan pengawas pasar modal hanya bisa dilakukan pada kontrak investasi kolektip karena memenuhi kriteria public offer.

Apa itu Kontrak Investasi?

Terdapat dua jenis skema pengelolaan dana: (1) Kontrak Investasi Kolektip, dalam tataran akademi dikenal sebagai mutual funds atau reksadana dan (2) Kontrak Pengelolaan Dana dikenal sebagai discretionary funds.

Argumen Offer and Sale

Undang-undang pasar modal dimanapun didunia termasuk di Indonesia mengatur dengan jelas definisi offer and sale. Setiap offer yang memenuhi kriteria public offer hanya dapat dilakukan setelah pengawas pasar modal memberikan pernyataan efektip atas pernyataan pendaftaran yang dilakukan oleh pihak yang hendak melakukan offer. Penyampaian dokumen pernyataan pendaftaran merupakan initial mandatory disclosures, yang biasanya tergantung instrumennya diikuti dengan kewajiban pencatatan efek hasil offer.

Oleh karena itu sejalan dengan IOSCO Directives, UU Pasar Modal No 8 Tahun 1995 mendefinisikan offer and sale yang memenuhi kriteria penawaran umum (public offer). Pada angka 15 pasal 1 UU tersebut diatur dengan sangat jelas mengenai hal ini. Siapa saja yang terkena ketentuan ini.

Bahkan perusahaan non publik yang dengan berjalannya waktu saham-sahamnya menjadi dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang – kurangnya Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) termasuk salah satu yang berubah statusnya menjadi perusahaan publik dan seketika terkena kewajiban untuk menyampaikan pernyataan pendaftaran dan statusnya menjadi perusahaan publik.

Definisi public offer dalam Undang-Undang ini meliputi penawaran Efek oleh Emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan (1) menggunakan media massa atau (2) ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau (3) telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak (4) dalam batas nilai tertentu serta (5) dalam batas waktu tertentu.

Penawaran Efek kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak tersebut tidak dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut diikuti dengan pembelian Efek atau tidak, jadi yang terpenting, sudah nyata-nyata dilakukan penawaran kepada lebih dari 100 (seratus) pihak, baik diikuti dengan penjualan atau tidak.

Sedangkan penjualan Efek kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak tersebut lebih ditekankan kepada realisasi penjualan Efek dimaksud tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut dilakukan melalui penawaran atau tidak.

Sedangkan yang dimaksud dengan “media massa” dalam penjelasan angka ini adalah surat kabar, majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik lainnya, serta surat, brosur dan barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak.

Jumlah 100 (seratus) Pihak dalam penawaran Efek dan 50 (lima puluh) Pihak dalam penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan Pasar Modal. Perubahan tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam-LK.

Jadi jika ada MI yang menawarkan KPD-nya kepada lebih 100 pihak, dan misalnya KPD tersebut tidak laku satupun, maka penawaran ini sudah masuk kriteria public offer. Sebaliknya Manajer Investasi hanya menawarkan kepada 50 orang dan terjual habis, kemudian salah satu pembelinya menjual kembali kepada Manajer Investasi dan kemudian Manajer Investasi menjual kembali pada pembeli baru, maka per definisi offer and sale, KPD tersebut telah dijual kepada lebih dari 50 pihak dan oleh karenanya masuk kedalam kriteria public offer. Jika salah satu saja, apa lagi ketiga kriteria terpenuhi, maka Manajer Investasi harus menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam-LK.

Penawaran yang tidak termasuk dalam definisi offer and sale otomatis akan masuk ke wilayah private placement.

Terdapat 5 pengecualian terhadap definisi Penawaran Umum, yakni: (1) penawaran Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun; (2) penerbitan sertifikat deposito oleh Bank; (3) penerbitan polis asuransi oleh perusahaan asuransi; (4) penawaran Efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia; atau (5) penawaran Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam-LK.

Lucu Tapi Tragis atau Tragis Tapi Lucu?

Jika KPD dipaksakan harus diatur dan diawasi oleh Bapepam-LK, maka Slamet yang hendak membuka warung bebek goreng dan mengajak 5 kawannya menjadi kongsi juga harus diatur dan diawasi.

Sebelum Manajer Investasi, analis dan investor meneruskan mendesak Bapepam-LK untuk mengatur dan mengawasi KPD, sebaiknya introspeksi dulu. Apakah KPD yang dimaksud memenuhi atau tidak kriteria offer and sale. Jika memenuhi, misalnya KPD-nya ternyata pernah dimiliki oleh 51 orang atau pernah ditawarkan kepada lebih dari 100 orang, dapat dipastikan Manajer Investasi yang menerbitkannya telah melakukan tindak pidana pasar modal. Untuk kasus yang demikian Bapepam-LK tidak boleh ragu-ragu untuk mengusut, menyidik dan menyeretnya ke meja hijau atas dakwaan pelanggaran pasar modal.

Bapepam-LK juga perlu tahu diri dengan tidak menerbitkan peraturan mengenai kriteria investor yang boleh berinvestasi pada KPD. Ini analoginya mengatur calon penumpang bis kota yang menunggu metromini di tempat bertanda dilarang berhenti. Jika Bapepam-LK sampai benar-benar menerbitkan ketentuan mengenai kriteria investor KPD, hanya satu kata yang paling tepat ditujukan kepada Bapepam-LK: keterlaluan bodohnya! Nasehat saya kepada Bapepam-LK, stay away dari KPD dan jangan hiraukan desakan Manajer (karbitan) Investasi dan so-called Analis serta Investor yang rakus tapi penakut (mau untung gedhe saja tapi ogah rugi).

Salam!

Resume Kriteria Offer and Sale

Kriteria

Public

Private

Offer

Sale

Offer

Sale

Jumlah

> 100

> 50

<>

≤ 50

Media massa

Ya

Tidak

Batas Waktu Tertentu

Ya

Tidak

Nilai Tertentu

Ya

Tidak

Tidak Terkena Ketentuan Offer and Sale

Efek

Berumur kurang dari satu tahun

Bank

Penerbitan Sertifikat Deposito

Asuransi

Penerbitan Sertifikat Deposito

Negara

Yang diterbitkan atau dijamin oleh Negara


*) alumni FRG-EUR, faculty member FEUI, Depok