Jumat, Mei 06, 2011

Integritas Bapepam dalam Laporan Keuangan Emiten

Integritas Bapepam
dalam
Laporan Keuangan Emiten
oleh: Shalahuddin Haikal*)

Musim publikasi laporan keuangan tahunan auditan (audited annual financial statement) di media massa berperedaran luas telah berakhir pada 31 Maret 2011 yang juga merupakan tenggat waktu penyampaikan laporan keuangan tahunan auditan (audited annual financial statement) kepada Bapepam dan Bursa Efek. Perbedaan keduanya terletak pada substansi laporan. Laporan yang dipublikasi adalah laporan keuangan short form sedangkan yang disampaikan ke Bapepam dan Bursa Efek adalah laporan keuangan long form. Kewajiban publikasi di media massa dan penyampaian laporan keuangan kepada Bapepam diatur pada Peraturan Bapepam No X. K. 2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala. Laporan keuangan short form, tidak bisa disebut sebagai laporan keuangan, karena definisi laporan keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri dari neraca, laporan rugi laba, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. Sedangkan laporan keuangan short form hanya terdiri dari 2 laporan accrual, yakni neraca dan laporan rugi laba. 
Dari segi kepatuhan penyampaian (submission) laporan keuangan, berita di Harian Kontan edisi Kamis 7 April 2011 hal 5 di bawah judul Puluhan Emiten Belum Setor Laporan, bahwa dari 424 emiten, sekitar 10% belum menyerahkan laporan keuangan tahunannya, cukup memprihatinkan. 
Dari segi substansi terdapat Peraturan Bapepam No VIII. G. 7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, haqqul yaqin, baik Bapepam maupun Bursa Efek tidak akan meneliti satu persatu seluruh laporan keuangan emiten. Dari segi kepatuhan pada Peraturan Bapepam No X. K. 2 , hanya 10% dari keseluruhan emiten yang jelas-jelas tidak patuh. Dari segi kepatuhan pada Peraturan Bapepam No VIII. G. 7, angkanya akan membengkak. Kasus ditolaknya Laporan Keuangan auditan tahun 2009 suatu BUMN Tbk oleh RUPS 29 Mei 2010 dan RUPS tersebut meminta audit ulang terhadap Laporan Keuangan tahun 2009 dan akhirnya RUPS dengan agenda pertanggungjawaban Laporan Keuangan 2009 baru terlaksana pada 12 Januari 2011, merupakan salah satu bukti, bahwa baik Bapepam maupun Bursa menyerahkan sepenuhnya akurasi sebuah laporan keuangan kepada pemegang saham. Ditolaknya laporan keuangan ini, boleh jadi terjadi karena Negara sebagai pemegang saham mayoritas menyadari eksistensi agency problem, sehingga memerlukan meluangkan waktu untuk meneliti laporan keuangan. Pada laporan keuangan 2009 auditan, suatu emiten BUMN, sebut saja XGLB, Tbk, laporan arus kasnya mengandung item non-cash dalam nilai signifikan dan akuntan publik memerlukan waktu 14 hari untuk mengumumkannya kepada publik melalui sistem idxNET.
Mengingat 406 dari 424 emiten adalah bukan BUMN Tbk dimana pemegang saham mayoritas bertindak sebagai pemegang saham pengendali yang ditandai dengan dipegangnya posisi pengurus dan pengawas perusahaan oleh pemegang saham, sehingga yang terjadi bukanlah agency problem, tetapi minority shareholders and free float shareholder misappropriation, ketidakpatuhan laporan keuangan emiten terhadap Peraturan Bapepam No VIII. G. 7 pasti angkanya akan lebih besar dari prosentase ketidakpatuhan emiten terhadap Peraturan Bapepam No X. K. 2.
Oleh sebab itu selain mewajibkan penyampaian laporan keuangan, Bursa Efek mewajibkan emiten untuk mempublish laporan keuangan long form melalui sistem idxNET yang bisa diunduh oleh siapapun. Tujuannya adalah supaya publik men-scrutinize sendiri laporan keuangan emiten. Publik yang dimaksud adalah para pengguna profesional laporan keuangan emiten, yakni research analyst. Kasus ditolaknya laporan keuangan suatu BUMN Tbk oleh RUPS merupakan tamparan bagi profesi Akuntan Publik yang tugasnya memberikan assurance kepada pemegang saham bahwa laporan keuangan suatu emiten telah disusun sesuai dengan Peraturan Bapepam No VIII. G. 7 dan sudah tentu pula terhadap PSAK. Juga merupakan tamparan bagi research analyst yang karena pekerjaan utamanya memberikan rekomendasi investasi kepada pemodal tetapi tidak mampu mencandra defect dan erroneous pada laporan keuangan perusahaan Tbk.
Ketidakkompetenan Akuntan Publik seperti tersebut diatas hanyalah salah satu contoh dari banyak kejadian yang telah berakibat fatal pada proses pengambilan keputusan pemegang saham. Secara makro misalnya, Kementerian BUMN mengandalkan pada 26 BUMN untuk menjalankan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Nasional (MP3N) 2011-2014. Salah satu BUMN tersebut, juga XGLB, Tbk, laporan keuangan auditan 2010-nya mengandung banyak erroneous, mulai dari yang sederhana sampai yang paling fatal. Kesalahan sederhana, misalnya kesalahan aritmatika, sebut saja catatan laporan keuangan no 44, salah satu anak perusahaannya memperoleh pendapatan usaha 372.737, beban usaha 411.710, seharusnya menderita rugi usaha sebesar 38.973, tetapi pada laporan keuangan menikmati laba usaha 118.721. Kesalahan fatal pada laporan keuangan XGLB, Tbk terletak pada lebih dari 10 item salah penyajian laporan keuangan maupun substansi laporan keuangan, diantaranya misalnya beban penyisihan piutang pada laporan rugi laba diklasifikasi sebagai pendapatan (beban) lain-lain sedangkan seharusnya masuk sebagai beban umum dan administrasi. Salah saji semacam ini sudah pasti akan menggembungkan (inflated) laba usaha (operating profit). Secara mikro, pemegang saham, investor, calon investor akan salah membuat keputusan investasi dan lebih fatal lagi research analyst salah memberikan rekomendasi. Sungguh ajaib, jika seorang analis jump-to-conclusion bisa menyoal earning quality suatu emiten, tanpa terlebih dahulu menyoal kualitas laporan keuangan suatu emiten.
Laporan keuangan perusahaan non-Tbk adalah domain pemegang saham, tetapi karena saham-saham perusahaan Tbk diperdagangkan di pasar modal melalui bursa efek, maka Laporan Keuangan perusahaan Tbk adalah domain Bapepam dan Bursa Efek. Pemahaman inilah yang mendasari lahirnya Peraturan Bapepam No IX. K. 2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala dan Peraturan Bapepam VIII. G. 7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan serta Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Laporan keuangan adalah informasi dan informasi merupakan faktor pembentuk harga, dari sudut pandang ini, Bapepam telah gagal melaksanakan amanah yang diberikan oleh Pasal 4 UU No 8 Tahun 1995 yaitu mewujudkan terciptanya pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Integritas Bapepam untuk melaksanakan Pasal 4 UU tersebut terletak pada kesungguhannya untuk men-scrutinize seluruh laporan keuangan emiten bukan menyerahkannya pada kejelian dan ketelitian masyarakat, pemodal, calon pemodal dan pemegang saham.
Salam.

*) pendidik, alumnus FRG EUR.