Jumat, Mei 06, 2011

Integritas Bapepam dalam Laporan Keuangan Emiten

Integritas Bapepam
dalam
Laporan Keuangan Emiten
oleh: Shalahuddin Haikal*)

Musim publikasi laporan keuangan tahunan auditan (audited annual financial statement) di media massa berperedaran luas telah berakhir pada 31 Maret 2011 yang juga merupakan tenggat waktu penyampaikan laporan keuangan tahunan auditan (audited annual financial statement) kepada Bapepam dan Bursa Efek. Perbedaan keduanya terletak pada substansi laporan. Laporan yang dipublikasi adalah laporan keuangan short form sedangkan yang disampaikan ke Bapepam dan Bursa Efek adalah laporan keuangan long form. Kewajiban publikasi di media massa dan penyampaian laporan keuangan kepada Bapepam diatur pada Peraturan Bapepam No X. K. 2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala. Laporan keuangan short form, tidak bisa disebut sebagai laporan keuangan, karena definisi laporan keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri dari neraca, laporan rugi laba, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. Sedangkan laporan keuangan short form hanya terdiri dari 2 laporan accrual, yakni neraca dan laporan rugi laba. 
Dari segi kepatuhan penyampaian (submission) laporan keuangan, berita di Harian Kontan edisi Kamis 7 April 2011 hal 5 di bawah judul Puluhan Emiten Belum Setor Laporan, bahwa dari 424 emiten, sekitar 10% belum menyerahkan laporan keuangan tahunannya, cukup memprihatinkan. 
Dari segi substansi terdapat Peraturan Bapepam No VIII. G. 7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, haqqul yaqin, baik Bapepam maupun Bursa Efek tidak akan meneliti satu persatu seluruh laporan keuangan emiten. Dari segi kepatuhan pada Peraturan Bapepam No X. K. 2 , hanya 10% dari keseluruhan emiten yang jelas-jelas tidak patuh. Dari segi kepatuhan pada Peraturan Bapepam No VIII. G. 7, angkanya akan membengkak. Kasus ditolaknya Laporan Keuangan auditan tahun 2009 suatu BUMN Tbk oleh RUPS 29 Mei 2010 dan RUPS tersebut meminta audit ulang terhadap Laporan Keuangan tahun 2009 dan akhirnya RUPS dengan agenda pertanggungjawaban Laporan Keuangan 2009 baru terlaksana pada 12 Januari 2011, merupakan salah satu bukti, bahwa baik Bapepam maupun Bursa menyerahkan sepenuhnya akurasi sebuah laporan keuangan kepada pemegang saham. Ditolaknya laporan keuangan ini, boleh jadi terjadi karena Negara sebagai pemegang saham mayoritas menyadari eksistensi agency problem, sehingga memerlukan meluangkan waktu untuk meneliti laporan keuangan. Pada laporan keuangan 2009 auditan, suatu emiten BUMN, sebut saja XGLB, Tbk, laporan arus kasnya mengandung item non-cash dalam nilai signifikan dan akuntan publik memerlukan waktu 14 hari untuk mengumumkannya kepada publik melalui sistem idxNET.
Mengingat 406 dari 424 emiten adalah bukan BUMN Tbk dimana pemegang saham mayoritas bertindak sebagai pemegang saham pengendali yang ditandai dengan dipegangnya posisi pengurus dan pengawas perusahaan oleh pemegang saham, sehingga yang terjadi bukanlah agency problem, tetapi minority shareholders and free float shareholder misappropriation, ketidakpatuhan laporan keuangan emiten terhadap Peraturan Bapepam No VIII. G. 7 pasti angkanya akan lebih besar dari prosentase ketidakpatuhan emiten terhadap Peraturan Bapepam No X. K. 2.
Oleh sebab itu selain mewajibkan penyampaian laporan keuangan, Bursa Efek mewajibkan emiten untuk mempublish laporan keuangan long form melalui sistem idxNET yang bisa diunduh oleh siapapun. Tujuannya adalah supaya publik men-scrutinize sendiri laporan keuangan emiten. Publik yang dimaksud adalah para pengguna profesional laporan keuangan emiten, yakni research analyst. Kasus ditolaknya laporan keuangan suatu BUMN Tbk oleh RUPS merupakan tamparan bagi profesi Akuntan Publik yang tugasnya memberikan assurance kepada pemegang saham bahwa laporan keuangan suatu emiten telah disusun sesuai dengan Peraturan Bapepam No VIII. G. 7 dan sudah tentu pula terhadap PSAK. Juga merupakan tamparan bagi research analyst yang karena pekerjaan utamanya memberikan rekomendasi investasi kepada pemodal tetapi tidak mampu mencandra defect dan erroneous pada laporan keuangan perusahaan Tbk.
Ketidakkompetenan Akuntan Publik seperti tersebut diatas hanyalah salah satu contoh dari banyak kejadian yang telah berakibat fatal pada proses pengambilan keputusan pemegang saham. Secara makro misalnya, Kementerian BUMN mengandalkan pada 26 BUMN untuk menjalankan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Nasional (MP3N) 2011-2014. Salah satu BUMN tersebut, juga XGLB, Tbk, laporan keuangan auditan 2010-nya mengandung banyak erroneous, mulai dari yang sederhana sampai yang paling fatal. Kesalahan sederhana, misalnya kesalahan aritmatika, sebut saja catatan laporan keuangan no 44, salah satu anak perusahaannya memperoleh pendapatan usaha 372.737, beban usaha 411.710, seharusnya menderita rugi usaha sebesar 38.973, tetapi pada laporan keuangan menikmati laba usaha 118.721. Kesalahan fatal pada laporan keuangan XGLB, Tbk terletak pada lebih dari 10 item salah penyajian laporan keuangan maupun substansi laporan keuangan, diantaranya misalnya beban penyisihan piutang pada laporan rugi laba diklasifikasi sebagai pendapatan (beban) lain-lain sedangkan seharusnya masuk sebagai beban umum dan administrasi. Salah saji semacam ini sudah pasti akan menggembungkan (inflated) laba usaha (operating profit). Secara mikro, pemegang saham, investor, calon investor akan salah membuat keputusan investasi dan lebih fatal lagi research analyst salah memberikan rekomendasi. Sungguh ajaib, jika seorang analis jump-to-conclusion bisa menyoal earning quality suatu emiten, tanpa terlebih dahulu menyoal kualitas laporan keuangan suatu emiten.
Laporan keuangan perusahaan non-Tbk adalah domain pemegang saham, tetapi karena saham-saham perusahaan Tbk diperdagangkan di pasar modal melalui bursa efek, maka Laporan Keuangan perusahaan Tbk adalah domain Bapepam dan Bursa Efek. Pemahaman inilah yang mendasari lahirnya Peraturan Bapepam No IX. K. 2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala dan Peraturan Bapepam VIII. G. 7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan serta Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Laporan keuangan adalah informasi dan informasi merupakan faktor pembentuk harga, dari sudut pandang ini, Bapepam telah gagal melaksanakan amanah yang diberikan oleh Pasal 4 UU No 8 Tahun 1995 yaitu mewujudkan terciptanya pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Integritas Bapepam untuk melaksanakan Pasal 4 UU tersebut terletak pada kesungguhannya untuk men-scrutinize seluruh laporan keuangan emiten bukan menyerahkannya pada kejelian dan ketelitian masyarakat, pemodal, calon pemodal dan pemegang saham.
Salam.

*) pendidik, alumnus FRG EUR.

Agency Problem di BUMN

Agency Problem di BUMN?
oleh: Shalahuddin Haikal*)

Terdapat tiga event yang memperlihatkan ketidakkompetenan Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham negara pada BUMN yang telah mengganggu integritas pemegang saham dalam mengendalikan agency problem pada BUMN-BUMN. Ketiga event tersebut adalah: (i) Bogor Agenda I ditandatangani 5 Desember 2010 sebagai kesepakatan antara Kementrian BUMN dengan Komisaris dan Direksi PT (Persero) Pertamina serta Komisaris Utama dan Direktur Utama dari 17 anak perusahaan PT (Persero) Pertamina untuk memaksimalkan nilai perusahaan dan mengoptimalkan aset perusahaan serta portofolio bisnis anak perusahaan PT (Persero) Pertamina. (ii) Bogor Agenda II ditandatangani pada 11 Januari 2011 berisikan kesepakatan bahwa pemilihan direksi anak perusahaan dan perusahaan afiliasi PT (Persero) Pertamina harus dilakukan melalui konsultan independen. (iii) Retreat 11 Pebruari 2011. Pada tanggal ini, Menko Perekonomian mengumpulkan 66 direksi BUMN. Pertemuan ini dilandasi keinginan pemerintah agar BUMN memberikan kontribusi pada belanja pembangunan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi belanja modal. Besaran Operational Expenditure (Opex: belanja operasional) BUMN mencapai Rp 1.000 triliun sementara Capital Expenditure (Capex: belanja modal) hanya Rp 290 triliun. Retreat ini menghasilkan rekomendasi untuk meningkatkan Capex BUMN menjadi Rp 380 triliun (setara USD 40 miliar). Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Presiden pada retreat BUMN, 21 Pebruari 2011 yang akan datang.
Tidak ada yang salah dari ke-tiga event tersebut di atas, tujuannya semuanya benar. Namun, karena semuanya memang merupakan hak negara sebagai pemegang saham, alhasil ke-tiga event tersebut, bak menggarami air laut! 
Setiap pengelola BUMN mengetahui bahwa tujuan pengelolaan perusahaan adalah memaksimumkan nilai perusahaan. Nilai perusahaan akan tumbuh jika laba usaha (operating income) dan laba bersih (net income) perusahaan terus tumbuh, secara akuntansi, laba ini akan dipindahkan pada akun laba ditahan pada pos modal pada neraca. Peningkatan pos modal yang konsisten dari tahun ke tahun akan meningkatkan nilai perusahaan. Nilai perusahaan juga ditentukan oleh imbal hasil yang diharapkan dari kegiatan-kegiatan produktif yang baru. Kegiatan-kegiatan tersebut bisa berupa ekspansi usaha, perluasan pasar yang hanya bisa diupayakan melalui belanja investasi (Capex). Keengganan berinvestasi pada BUMN disebabkan karena agency problem. Pada BUMN Perkebunan, misalnya, Capex berupa peremajaan tanaman, baru memberikan hasil 5 atau 10 tahun yang akan datang, sedangkan kinerja Manajemen BUMN Perkebunan diukur dari perolehan laba saat ini saja. Oleh sebab itu tidaklah terlalu mengherankan jika produktifitas BUMN Perkebunan jauh di bawah produktifitas perkebunan swasta. Pengukuran kinerja manajemen BUMN telah memperbesar agency problem yang merupakan akar persoalan tata kelola BUMN. Agency problem adalah persoalan-persoalan yang terjadi karena perbedaan kepentingan antara principal, dalam hal ini adalah Negara sebagai pemegang saham dengan agent, dalam hal ini adalah manajemen BUMN. Berbeda dengan perusahaan swasta (termasuk perusahaan Tbk), manajemen BUMN sama sekali bukan “orangnya” pemegang saham. Di perusahaan swasta, pemegang saham akan menunjuk pihak-pihak yang sudah pasti memiliki kepentingan yang sama, misalnya mendudukkan dirinya sebagai komisaris atau direksi, menunjuk anaknya atau mantunya pada jajaran manajemen. Pada BUMN dan BUMN Tbk, agency problem tidak hanya terjadi pada level komisaris dan direksi tetapi juga sangat dimungkinkan terjadi pada pengalihan kuasa pemegang saham negara dari Menteri Keuangan (sebagai prinsipal) kepada Menteri BUMN (sebagai agent). Untuk mengurangi agency problem, kuasa pemegang saham BUMN melalui mekanisme fit and proper test berhak memilih siapa yang akan ditabalkan menjadi komisaris dan direksi, termasuk juga komisaris dan direksi anak perusahaan dan perusahaan afiliasi. Hal ini telah sangat jelas diatur pada Peraturan Menteri Negara BUMN No PER-01/MBU/2006 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Komisaris Anak Perusahaan BUMN. Alhasil, Agenda Bogor II adalah merupakan domain pemegang saham dan tidak diperlukan kesepakatan ini itu.
Rasio opex terhadap capex yang mencapai 350% sebagaimana dikeluhkan oleh Menko Perekonomian juga merupakan bentuk agency problem. Negara sebagai pemegang saham tentu menghendaki laba usaha yang terus meningkat seperti deret hitung. Sedangkan laba usaha yang terus meningkat hanya dapat dilakukan dengan tiga modus, yakni meningkatkan operational income (pendapatan usaha); menekan opex (biaya usaha); atau gabungan dari keduanya. Di dalam komponen Opex salah satu unsur besar adalah gaji dan lain-lain fasilitas untuk manajemen BUMN, digabungkan dengan gaji dan lain-lain fasilitas untuk karyawan BUMN, maka unsur terbesar dalam komponen Opex adalah gaji dan lain-lain fasilitas.
Bagian Keempat UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengatur Kewenangan RUPS. Angka (3) Pasal 14 UU ini, kegiatan yang berkaitan dengan tinggi rendahnya aktifitas investasi dan besar kecilnya Capex seperti misalnya: investasi dan pembiayaan jangka panjang, kerjasama Persero, pembentukan anak perusahaan adalah kewenangan RUPS, bukan kewenangan Dewan Komisaris apalagi Direksi. Oleh karenanya terlalu naïve jika untuk hal-hal yang memang merupakan hak pemegang saham, sampai harus dibuatkan kesepakatan dengan Dewan Komisaris dan Direksi PT (Persero) Pertamina sebagaimana tertuang pada Bogor Agenda I. Demikian juga rekomendasi peningkatan Capex yang merupakan hasil pertemuan antara Menko Perekonomian dengan 66 Direksi BUMN. Dari sisi Dewan Komisaris dan Direksi BUMN terdapat satu hal yang harus diwaspadai, yakni bahwa karena faktor di luar kendali, suatu investasi bisa berubah menjadi sunk cost (biaya yang tidak bisa dipulihkan). Jika kondisi seperti ini terjadi, maka Kuasa Pemegang Saham BUMN dengan menggunakan angka (3) Pasal 14 UU No 19 Tahun 2003 bisa dengan sangat mudah menyalahkan Dewan Komisaris dan Direksi BUMN. Mendorong BUMN untuk meningkatkan Capex, yang merupakan domain RUPS akan membuat BUMN dikejar target untuk meningkatkan Capex, berpotensi menghasilkan Capex abal-abal dan Capex yang dilaksanakan tanpa mengindahkan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada BUMN.
Salam.

*) alumnus FRG EUR, berhikmat sebagai pendidik.

Kamis, Desember 09, 2010

Good Bye BHMN

PP No 66 Tahun 2010:
Selamat Jalan PT BHMN Selamat Datang PT BLU!
Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Tinggi yang telah ditunggu-tunggu akhirnya terbit juga. Ada beberapa kemajuan yang harus dicatat, antara lain penegasan bahwa tata kelola keuangan Perguruan Tinggi Negeri merupakan domain keuangan negara. Namun, masih juga terdapat significant error disana-sini yang berpeluang segera akan menjadi contingent liabilities bagi pemerintah. Misalnya mengenai diberikannya masa transisi terhadap PT-eks BHMN. Hal yang bisa terjadi karena PP ini tidak mengacu sepenuhnya kepada Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 31 Maret 2010 yang tidak hanya menyatakan UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, tetapi juga mencabut ayat 1 Pasal 53 UU No 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau error sederhana tetapi mengganggu adalah misalnya PP yang beredar di kalangan luas melalui website Kemendiknas atau Dikti adalah PP yang tidak bertanggal.
BHMN menuju BLU
UU BHP yang secara keseluruhan diputuskan MK tidak lagi memiliki kekuatan hukum, tidak memiliki efek apapun kepada tatakelola PT BHMN karena seluruh PTN maupun BHMN belum mengadopsinya dalam bentuk Anggaran Dasar PT BHP. Yang menjadi persoalan adalah PP No 66 Tahun 2010 ini tidak menjadikan sebagai konsiderans atas dicabutnya Ayat 1 Pasal 53 UU Sisdiknas yang merupakan dasar hukum bentuk BHMN. Verbatim ayat 1 Pasal 53 UU Sisdiknas adalah: “Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk Badan Hukum Pendidikan”.
Ayat 1 Pasal 53 UU Sisdiknas dibaca apa adanya (as it is) oleh penyusun PP No 66 Tahun 2010. Ayat inilah yang di kemudian hari merupakan pertimbangan disusun dan diundangkannya UU UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Suatu UU hendaknya dibaca sebagai secara keseluruhan batang tubuh, termasuk didalamnya penjelasan pasal demi pasal. Penjelasan ayat 1 Pasal 53 UU Sisdiknas adalah: “Badan hukum pendidikan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, antara lain, berbentuk Badan Hukum Milik Negara”. Pasal 220A PP No 66 Tahun 2010 memberikan masa transisi selama tiga tahun (s.d tahun 2013), sedangkan keputusan MK telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat sejak 31 Maret 2010. Bagaimana keabsahan ijazah para lulusan BHMN yang lulus mulai tanggal 31 Maret 2010 s.d tahun 2013? Agar tidak menimbulkan komplikasi, hendaknya Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional segera menerbitkan Keputusan Menteri sebagai aturan pelaksanaan PP tersebut.
Domain Keuangan Negara
Hal lain yang menarik dari PP No 66 Tahun 2010 adalah penegasan kembali bahwa pengelolaan keuangan PT masuk domain Keuangan Negara mendapat resistensi dari para pengelola PTN dan keterlambatan pemahaman para pengelola PTN (termasuk PT eks BHMN) bahwa keuangan PTN harus dikelola berdasar keuangan negara. Dalam kasus PTN yang belum sempat menjadi BHMN sangat jelas, bahwa PT tersebut dijalankan 100% dengan dana APBN sehingga praktis masuk ke dalam domain keuangan negara. Bagaimana halnya dengan PT yang sudah sempat menjadi BHMN? Semua Peraturan Pemerintah yang menetapkan UI, ITB, IPB, Unair, USU, UPI dan UGM menjadi BHMN menyebutkan bahwa kekayaan awal universitas merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN. Logika hukum mengatakan bahwa BHMN harus dikelola berdasar keuangan negara. Argumennya adalah definisi Keuangan Negara sebagaimana disebutkan ada angka 1 Pasal 1 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi: “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu yang baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. Pada pasal 2 UU No 17 Tahun 2003, “keuangan negara sebagaimana disebutkan pada angka 1 Pasal 1 meliputi: a....g. kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri...termasuk kekayaan negara yang dipisahkan”. Resistensi para pengelola PTN dan BLU eks BHMN terhadap penegasan domain tatakelola keuangan merupakan red flags. Dalam masa transisi (yang terlalu lama), hendaknya DPR segera meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan seluruh PTN atau setidak-tidaknya tujuh PTN eks-BHMN, karena Pasal 6 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK mengamanatkan demikian dan secara lebih spesifik, Penjelasan Pasal 6 menjelaskan “yang dimaksud dengan “lembaga atau badan lain” antara lain badan hukum milik negara”. Hal ini perlu dilakukan selain sebagai pelaksanaan hurup d angka (2) Pasal 49 PP No 66 Tahun 2010, juga sebagai pelaksanaan Pasal 14 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena sampai dengan hari ini baru Unair dan ITB saja yang telah mempublikasi laporan keuangan 2009 auditan.
Otonomi Pengelolaan PTN dan PT-BLU
Selain pengelolaan keuangan, PTN dan PT-BLU diberikan otonomi pengelolaan PT kecuali pengelolaan keuangan. Namun Kementerian Pendidikan Nasional perlu melakukan pemeriksaan secara berkala kepatuhan (compliance audit) terhadap pengelolaan PT. UI misalnya telah kebablasan dalam memanfaatkan otonomi pengelolaan SDM, pengelompokan dosen berdasarkan skema-skema dosen penelitian, skema dosen pengajaran, skema dosen struktural dan skema dosen lain-lain, secara terang benderang berlawanan dengan angka 1 Pasal 72 UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maupun angka 1 Pasal 8 PP No 37 Tahun 2010 tentang Dosen, yang membuat dosen tidak dapat melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Endoffile>SHK>donderdag 9 december 2010

Sabtu, Agustus 14, 2010

Negara Jangan Cuma Pegang Kendali, Negara-lah Yang Harus Pegang Peranannya


Negara Harus Berperan Besar
oleh: Shalahuddin Haikal*)
Membaca tulisan Faisal Basri pada Kompas edisi Kamis 8 Juli 2010, saya merasa perlu memberikan tambahan pendapat, bahwa bukan negara harus pegang kendali tetapi justru negara-lah yang harus berperan sesuai dengan konstitusinya. Peran negara tidak bisa bersandarkan mazhab perekonomian.
Ü Keynesian adalah Fiskalis dan Fiskalis adalah Sosialis
Keynesian bukan tanpa kelemahan dan kelemahan terbesarnya justru terletak pada peran negara yang dinyatakan dalam bentuk bujet negara sebagai kebijakan fiskal yang memerlukan legislasi oleh lembaga legislative dan selanjutnya dieksekusi oleh eksekutive. Kompetensi dan integritas legislator dan eksekutor akan sangat menentukan hasil akhirnya seperti apa. Kebetulan negara-negara zona Eropa (minus Inggris) adalah negara-negara sosialis yang paling percaya dengan peran Negara dan tidak terlalu percaya dengan mekanisme pasar. Maastricht Treaty bukanlah final decision terbentuknya Uni Eropa. Provisi umum pada Maastricht Treaty yang kemudian lebih dikenal sebagai Treaty of Union menetapkan tujuan dasar dan prinsip-prinsip Union dinyatakan dalam retorika tinggi tentang solidaritas antar negara, kedekatan dengan warganegara, respek terhadap identitas nasional dan HAM. Dalam bidang ekonomi, tujuan didirikannya EU antara lain: perekonomian yang seimbang berkelanjutan dan kemajuan sosial melalui penciptaan area tanpa batas internal, memperkuat perekonomian dan kohesi sosial dan pendirian economic and monetary union. Treaty of Economic Union bukanlah kata akhir, karena kemudian diikuti dengan Treaty of Amsterdam. Ada dua hal mendasar pada Treaty of Amsterdam, yakni: (1) bahwa setiap pengambilan keputusan dalam Uni Eropa harus “as openly as possible” dan sedekat mungkin dengan warga negaranya (2) mengupayakan high level of employment dan mengupayakan “freedom, security and justice”. Jika dirasakan perlu, masing-masing negara anggota EU memiliki hak untuk “opting out” terhadap Treaty, termasuk pelampauan defisit anggaran dan pelampauan nisbah utang terhadap PDB. Term government failure adalah term dengan kriteria sepihak yang digunakan oleh lembaga-lembaga pemeringkat efek, satu lembaga yang kehadirannya di pasar keuangan dinihilkan oleh CESR.
Ü Negara vs Pasar
Harus diingat adalah bahwa para founding fathers NKRI yang merancang naskah UUD 45 adalah para cendikiawan politikus (Sukarno, Hatta, Syahrir, dkk) yang mengenyam pendidikan di Eropa (Belanda) maupun di Hindia Belanda dengan kurikulum yang berbasis sosialis. Hasil akhirnya adalah konstitusi yang bersifat kerakyatan. Namun karena kebijakan fiskal harus dinyatakan dalam bentuk bujet dan bujet memerlukan legislasi dari legislative dan akan dilaksanakan oleh eksekutive, jika hasilnya seperti sekarang ini, pokok masalahnya bukan pada konsitusinya tetapi pada kompetensi dan integritas para legislative dan eksekutive. Persoalan integritas dari legislative dan eksekutive menjadi mengemuka manakala kita dihadapkan pada kenyataan bahwa saat ini di Indonesia sedang terjadi korporatisasi. Korporatikrasi atau lebih tepat disebut meritokrasi birokrasi mutlak diperlukan, namun korporatisasi jelas merupakan gerakan anti konsitusi namun karena dilegislasi maka menjadi hal yang wajar. Perhatikan angka-angka pertambahan kapasitas rumah sakit swasta dengan rumah sakit negara, pertambahan panjang jalan negara dengan pertambahan jalan berbayar (toll road), pertambahan daya tampung sekolah swasta dengan sekolah negeri. Apa yang didapat oleh negara dari diberikannya konsensi pertambangan kepada mekanisme pasar, kecuali pajak dan royalti? Sedangkan pajak dan royalti adalah residual claimant. Bagian terbesarnya dinikmati oleh pemilik modal yang mengandalkan what so-called mekanisme pasar. Angka-angkanya akan memperlihatkan bahwa Republik ini telah menyerahkan hak-hak dasar warganegaranya kepada pemilik modal. Perhatikan juga perubahan BULOG menjadi badan usaha Perusahaan Umum yang karena tidak boleh rugi, sehingga peran BULOG sebagai badan penyangga komoditas pertanian sebagaimana saat didirikan pertama kali menjadi hilang sama sekali. Sangat disayangkan, gerakan anti konsitusi yang sedemikian sistematis membuat siapapun di negeri ini seperti layaknya kepiting yang sedang direbus, yang baru akan sadar saat air mencapai titik didih dan seketika sadar langsung mati. Ada banyak jenis pelayanan dasar yang dijanjikan negara pada warganegaranya sebagaimana dinyatakan dalam konstitusi, diserahkan kepada mekanisme pasar setelah mendapat legislasi dari legislative. Untuk dan atas nama mekanisme pasar, mereduksi peran negara adalah gerakan anti konstitusi menjadi gerakan besar dan wajar dalam pola pikir para cendikiawan. Mengapa? Karena (1) kurikulum economics (ilmu ekonomi) sebagai core competence yang harus dikuasai oleh para ekonom, selama 25 tahun lebih telah didangkalkan menjadi development studies (studi pembangunan), dimana kurikulum, buku-buku teks didatangkan dari negara yang menjadikan pasar sebagai panglima, yang mengandalkan pada what so-called “trickle down effect” sebagai adagium untuk membenarkan penyerahan fungsi-fungsi negara kepada pemilik modal. (2) sejak rejim Orde Baru berkuasa, ekonom yang menjadi eksekutip adalah para ekonom yang menimba ilmu di negara yang menjadikan pasar sebagai panglima.
Ü Misrepresentasi Makna Reformasi?
Setelah 32 tahun dicengkeram oleh rejim orde baru, pada tahun 1998 republik ini berhasil merdeka dari cengkeraman rejim tiran. Kemerdekaan dari rejim orde baru telah melahirkan reformasi. Sungguh sangat disayangkan, reformasi diartikan sangat berbeda dari makna kata reformasi. Reformasi Amandemen UUD 45 merupakan milestone legislasi gerakan anti konsitusi yang berbasis kerakyatan. Lihat, otonomi daerah telah melahirkan raja-raja baru, perda-perda yang kontradiksi dengan statuta yang lebih tinggi, konflik lateral. Amandemen UUD 45 justru telah meletakkan kendali negara kepada para pemodal. Pasar yang berjalan sendiri akan berakibat pada market failure, pada saat itulah peran negara pada welfare state menjadi mengemuka.
Lebih baik terlambat, dari pada tidak sama sekali, mindset pengelolaan perekonomian tidak dapat mengandalkan kepada development studies yang dikuasai oleh para ekonom tetapi harus dikembalikan kepada pure economics dan back to basic pada konstitusi saat negara ini didirikan oleh para founding fathersnya.


*) Pendidik

Sabtu, September 19, 2009

Mengatur KPD?

oleh: Shalahuddin Haikal*)

Setelah berhari-hari dibombardir berita KPD Antaboga Delta Sekuritas yang merugikan nasabahnya sekitar Rp 2,5 triliun dan KPD Dana Prima dari PNM Investment Management, saya dikejutkan dengan judul berita rubrik Investasi harian ini edisi Jum’at 20 Maret 2009 “Bapepam-LK Harus Tegas Mengatur KPD”. Lebih mengejutkan lagi adalah rencana Bapepam-LK menerbitkan aturan mengenai kriteria investor KPD.

Dana KPD cukup luar biasa, per akhir Pebruari 2009 mencapai Rp 41 triliun! Saat pasar modal sedang bergerak naik dan memberikan keuntungan, tidak satupun investor, analis dan Manajer Investasi yang meminta pengaturan KPD. Namun setelah pasar modal turun, dan stagnant di bawah, sehingga semua investasi jadi rugi dan setelah kehabisan akal membombardir Manajer Investasi yang menerbitkan KPD tanpa hasil, kini Investor bersekutu dengan Manajer Investasi berbondong-bondong mendesak Bapepam-LK mengatur KPD. Desakan kepada Bapepam-LK untuk mengatur dan (kemudian pasti diikuti) pengawasan KPD adalah hal yang tidak bisa dan tidak biasa dilakukan oleh pengawas pasar modal di manapun di seluruh penjuru dunia.

Argumen Definisi Efek

Angka 5 Pasal 1 UU PM No 8 Tahun 1995 mengatur dengan jelas bahwa Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Oleh sebab itu kalau Bapepam-LK sampai menuruti desakan dari persekutuan Manajer Investasi & Investor untuk mengatur dan kemudian mengawasi Kontrak Pengelolaan Dana (discretionary funds), maka Bapepam-LK akan melanggar sendiri UU PM yang harus dijaganya.

Terdapat dua jenis skema pengelolaan dana: (1) kontrak investasi kolektip dan (2) kontrak pengelolaan dana. Tataran pengaturan dan pengawasan pengawas pasar modal hanya bisa dilakukan pada kontrak investasi kolektip karena memenuhi kriteria public offer.

Apa itu Kontrak Investasi?

Terdapat dua jenis skema pengelolaan dana: (1) Kontrak Investasi Kolektip, dalam tataran akademi dikenal sebagai mutual funds atau reksadana dan (2) Kontrak Pengelolaan Dana dikenal sebagai discretionary funds.

Argumen Offer and Sale

Undang-undang pasar modal dimanapun didunia termasuk di Indonesia mengatur dengan jelas definisi offer and sale. Setiap offer yang memenuhi kriteria public offer hanya dapat dilakukan setelah pengawas pasar modal memberikan pernyataan efektip atas pernyataan pendaftaran yang dilakukan oleh pihak yang hendak melakukan offer. Penyampaian dokumen pernyataan pendaftaran merupakan initial mandatory disclosures, yang biasanya tergantung instrumennya diikuti dengan kewajiban pencatatan efek hasil offer.

Oleh karena itu sejalan dengan IOSCO Directives, UU Pasar Modal No 8 Tahun 1995 mendefinisikan offer and sale yang memenuhi kriteria penawaran umum (public offer). Pada angka 15 pasal 1 UU tersebut diatur dengan sangat jelas mengenai hal ini. Siapa saja yang terkena ketentuan ini.

Bahkan perusahaan non publik yang dengan berjalannya waktu saham-sahamnya menjadi dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang – kurangnya Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) termasuk salah satu yang berubah statusnya menjadi perusahaan publik dan seketika terkena kewajiban untuk menyampaikan pernyataan pendaftaran dan statusnya menjadi perusahaan publik.

Definisi public offer dalam Undang-Undang ini meliputi penawaran Efek oleh Emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan (1) menggunakan media massa atau (2) ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau (3) telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak (4) dalam batas nilai tertentu serta (5) dalam batas waktu tertentu.

Penawaran Efek kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak tersebut tidak dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut diikuti dengan pembelian Efek atau tidak, jadi yang terpenting, sudah nyata-nyata dilakukan penawaran kepada lebih dari 100 (seratus) pihak, baik diikuti dengan penjualan atau tidak.

Sedangkan penjualan Efek kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak tersebut lebih ditekankan kepada realisasi penjualan Efek dimaksud tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut dilakukan melalui penawaran atau tidak.

Sedangkan yang dimaksud dengan “media massa” dalam penjelasan angka ini adalah surat kabar, majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik lainnya, serta surat, brosur dan barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak.

Jumlah 100 (seratus) Pihak dalam penawaran Efek dan 50 (lima puluh) Pihak dalam penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan Pasar Modal. Perubahan tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam-LK.

Jadi jika ada MI yang menawarkan KPD-nya kepada lebih 100 pihak, dan misalnya KPD tersebut tidak laku satupun, maka penawaran ini sudah masuk kriteria public offer. Sebaliknya Manajer Investasi hanya menawarkan kepada 50 orang dan terjual habis, kemudian salah satu pembelinya menjual kembali kepada Manajer Investasi dan kemudian Manajer Investasi menjual kembali pada pembeli baru, maka per definisi offer and sale, KPD tersebut telah dijual kepada lebih dari 50 pihak dan oleh karenanya masuk kedalam kriteria public offer. Jika salah satu saja, apa lagi ketiga kriteria terpenuhi, maka Manajer Investasi harus menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam-LK.

Penawaran yang tidak termasuk dalam definisi offer and sale otomatis akan masuk ke wilayah private placement.

Terdapat 5 pengecualian terhadap definisi Penawaran Umum, yakni: (1) penawaran Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun; (2) penerbitan sertifikat deposito oleh Bank; (3) penerbitan polis asuransi oleh perusahaan asuransi; (4) penawaran Efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia; atau (5) penawaran Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam-LK.

Lucu Tapi Tragis atau Tragis Tapi Lucu?

Jika KPD dipaksakan harus diatur dan diawasi oleh Bapepam-LK, maka Slamet yang hendak membuka warung bebek goreng dan mengajak 5 kawannya menjadi kongsi juga harus diatur dan diawasi.

Sebelum Manajer Investasi, analis dan investor meneruskan mendesak Bapepam-LK untuk mengatur dan mengawasi KPD, sebaiknya introspeksi dulu. Apakah KPD yang dimaksud memenuhi atau tidak kriteria offer and sale. Jika memenuhi, misalnya KPD-nya ternyata pernah dimiliki oleh 51 orang atau pernah ditawarkan kepada lebih dari 100 orang, dapat dipastikan Manajer Investasi yang menerbitkannya telah melakukan tindak pidana pasar modal. Untuk kasus yang demikian Bapepam-LK tidak boleh ragu-ragu untuk mengusut, menyidik dan menyeretnya ke meja hijau atas dakwaan pelanggaran pasar modal.

Bapepam-LK juga perlu tahu diri dengan tidak menerbitkan peraturan mengenai kriteria investor yang boleh berinvestasi pada KPD. Ini analoginya mengatur calon penumpang bis kota yang menunggu metromini di tempat bertanda dilarang berhenti. Jika Bapepam-LK sampai benar-benar menerbitkan ketentuan mengenai kriteria investor KPD, hanya satu kata yang paling tepat ditujukan kepada Bapepam-LK: keterlaluan bodohnya! Nasehat saya kepada Bapepam-LK, stay away dari KPD dan jangan hiraukan desakan Manajer (karbitan) Investasi dan so-called Analis serta Investor yang rakus tapi penakut (mau untung gedhe saja tapi ogah rugi).

Salam!

Resume Kriteria Offer and Sale

Kriteria

Public

Private

Offer

Sale

Offer

Sale

Jumlah

> 100

> 50

<>

≤ 50

Media massa

Ya

Tidak

Batas Waktu Tertentu

Ya

Tidak

Nilai Tertentu

Ya

Tidak

Tidak Terkena Ketentuan Offer and Sale

Efek

Berumur kurang dari satu tahun

Bank

Penerbitan Sertifikat Deposito

Asuransi

Penerbitan Sertifikat Deposito

Negara

Yang diterbitkan atau dijamin oleh Negara


*) alumni FRG-EUR, faculty member FEUI, Depok

Pra RUPS: Mencermati Laporan Keuangan Emiten

Oleh: Shalahuddin Haikal*)

Selama bulan Maret kemarin, publikasi laporan keuangan perusahan publik bertebaran pada beberapa harian berperedaran nasional. Setelah ritual ini usai, April hingga Juni adalah musim RUPS. Salah satu agenda RUPS adalah pemberian acquit de charges (pelepasan tanggungjawab) atas pelaksanaan kepengurusan dan kepengawasan Perusahaan selama periode laporan keuangan. Sebelum acquit de charges, manajemen akan memaparkan laporan keuangan perusahaan. Sambil menunggu musim RUPS tiba, para pemegang saham perlu menganalisa kinerja keuangan perusahaan.

Nilai Informasi Laporan Keuangan Publikasian?

Laporan keuangan adalah kinerja perusahaan selama satu tahun buku yang dinyatakan dalam bentuk angka. Yang dipublikasi di media adalah laporan keuangan shortform berupa Neraca, Laporan Rugi Laba dan Laporan Perubahan Ekuitas yang kesemuanya berbasis accrual. Pemegang saham jangan buru-buru girang jika laporan rugi laba menunjukkan peningkatan laba bersih dibandingkan periode sebelumnya. Konsep accrual dan metoda penyisihan piutang tidak tertagih, menjadikan laba bersih pada laporan keuangan bersifat artificial. Pada perusahaan cash intensive, yang 100% pelanggannya bertransaksi secara tunai, misalnya operator jalan tol; usaha ritel, idealnya laba bersih sama dengan nilai kas yang diperoleh. Karena volatilitas nilai tukar valuta, maka perusahaan dengan pendapatan; biaya dan beban utangnya dalam valuta asing tetapi laporan keuangannya dalam Rupiah, Perhitungan Rugi Labanya terlebih dulu harus melalui proses translasi valuta asing ke dalam rupiah. Saat rupiah melemah, perhitungan rugi laba bisa overstated, tetapi saat rupiah menguat justru perhitungan rugi laba onderstated. Neraca dan laporan rugi laba bukan tidak penting, tetapi karena sifat-sifatnya, informasi yang didapat menjadi tidak riil, Bapepam-LK perlu mempertimbangkan Peraturan X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala, dengan mewajibkan publikasi Laporan Arus Kas mendampingi Neraca dan Laporan Rugi Laba.

Mengapa Laporan Arus Kas?

Laporan Arus Kas Tak Pernah Bohong! Pada RUPS akan disajikan presentasi memukau dengan kecanggihan animasi presentasi; goodies bag, berisikan suvenir dan annual report yang dikemas secara mewah. Secara ketentuan, annual report seharusnya dibagikan h-14 sebelum RUPS, tetapi pada prakteknya, 100% emiten membagikan pada hari H. Annual report yang berisikan laporan kinerja Manajemen oleh Manajemen dan laporan kepengawasan oleh Dewan Komisaris disajikan dalam bahasa eufisme. Jangan terpukau dengan hal-hal artificial yang disajikan pada RUPS, agar tidak menjadi lame duck pada saat RUPS, sebelum datang ke RUPS, seyogyanya laporan keuangan dalam bentuk longform yang bisa diunduh pada situs Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) mulai dianalisa.

Analisa laporan keuangan auditan dapat dilakukan dengan analisa horisontal untuk melihat pertumbuhan dari tahun sebelumnya dan analisa vertikal untuk melihat beberapa rasio seperti rasio likuiditas, profitabilitas dan efisiensi. Aksioma pertama manajemen keuangan adalah cash is the king, karenanya ukuran keberhasilan manajemen selama 1 periode laporan keuangan adalah berapa banyak nilai tambah, berupa tambahan saldo Kas & Setara Kas yang dihasilkan oleh manajemen. Jika saldo Kas dan Setara Kas pada Neraca menurun dibandingkan tahun sebelumnya, berarti selama periode kepengurusan, manajemen tidak memberikan nilai tambah tetapi malah menggerogoti perusahaan. Menganalisa Laporan Arus Kas akan memberikan informasi penyebab penurunan atau kenaikan pada saldo Kas & Setara Kas. Selain itu, Laporan Arus Kas juga merupakan petunjuk dan penduga terhadap ada tidaknya agent-principal problem pada pengelolaan perusahaan. Agent-Principal problem adalah benturan kepentingan antara agent (dalam hal ini manajemen) dengan pemegang saham (principal). Agent-Principal problem dapat mengambil banyak bentuk dan wajah mulai dari yang paling halus sampai dengan yang paling kasar.

Laporan arus kas terdiri dari Arus Kas Operasi; Arus Kas Investasi dan Arus Kas Pembiayaan. Hasil penjumlahan ketiganya harus menambah Saldo Kas Awal Tahun sebagai Saldo Kas Akhir Tahun yang kemudian akan dipindahkan ke neraca sebagai Kas & Setara Kas. Arus Kas Investasi hampir selalu bernilai negative karena merupakan pengeluaran belanja modal perusahaan. Arus Kas Pembiayaan selalu bernilai positip karena merupakan aktifitas pembiayaan (utang bank, penerbitan/pelunasan obligasi, pembayaran dividen dll).

Tabel Siklus Kas, akan mempermudah analisa Arus Kas Operasi. Tambahkan informasi keuangan yang berasal dari neraca dan laporan rugi laba yakni: (1) inventory processing period (jumlah hari yang dibutuhkan persediaan untuk menjadi barang jadi) dan (2) average collection period (jumlah hari yang dibutuhkan untuk menagih piutang dagang) sebagai Siklus Operasi. Siklus Operasi menyatakan berapa hari dibutuhkan sejak perusahaan memesan bahan baku sampai dengan tertagihnya piutang dagang. Setelah Siklus Operasi didapat, diperlukan satu informasi keuangan lain, yakni (3) payable payment period (jumlah hari pembayaran utang dagang oleh Perusahaan). Mengurangkan informasi ini pada Siklus Operasi akan menghasilkan Siklus Kas Operasi. Dari tabel Siklus Kas Operasi, jumlah hari yang dibutuhkan perusahaan untuk menghasilkan kas dari aktivitas revenue-producing-nya dapat dengan mudah diketahui. Kas merupakan darah keberlanjutan usaha perusahaan, jika benar manajemen bekerja hanya untuk kepentingan pemegang saham, payable payment period harus lebih besar dari siklus operasi.

Sebaliknya jika Siklus Operasi lebih besar dari payable payment period, sudah pasti aktifitas revenue-producing perusahaan tersebut akan berdarah-darah dan akibatnya Arus Kas Operasi akan menjadi negatip. Pada perbankan, proses ini disebut matching & gapping sumber dana dengan penggunaan dana. Ketidaksesuaian sumber dana dengan penggunaan dana langsung berakibat insolvency. Pembayaran utang dagang yang lebih cepat dari Siklus Operasi harus dilihat dari konteks zero-sum game. Pemasok bahan baku diuntungkan karena menerima pembayaran lebih cepat, perusahaan dirugikan karena harus mencari sumber pembiayaan tambahan. Pada kondisi perekonomian yang serba tidak pasti seperti saat sekarang, jika manajemen perusahaan malah menambah Persediaan, apapun alasannya, tidak dapat diterima. Dapat dilihat terjadi upaya sistematis menguntungkan pemasok. Sangat boleh jadi yang menjadi pemasok perusahaan yang saham-sahamnya anda miliki, dimiliki oleh Manajemen perusahaan! Hanya ada satu kesimpulan: menguntungkan pemasok, merugikan perusahaan. Karena saham adalah residual claimant, bottom line-nya merugikan pemegang saham. Kondisi seperti inilah yang disebut agent-principal problem.

Kalau aktifitas revenue-producing-nya sudah berdarah-darah dan arus kas operasi sudah negatip sehingga Kas Akhir Periode turun dan mengurangi Kas Awal Periode, sudah pasti akun Kas dan Setara Kas pada Neraca akan turun. Jika sudah demikian, keputusan akhir ada pada tangan pemegang saham, segera menjualnya sebelum orang lain menyadarinya atau karena kecintaan pada perusahaan, pada RUPS, para pemegang saham perlu bertanya kepada manajemen perusahaan: nilai tambah apa yang anda berikan kepada Perusahaan?

Salam!


*) alumnus FRG-EUR, berhikmat sebagai faculty member FEUI, Depok.

Spin-Off:

Go Public tanpa Pernyataan Pendaftaran?

Oleh: Shalahuddin Haikal*)

Mohon maaf sebelumnya, saya termasuk orang yang “kurang percaya” dengan iktikad suatu perusahaan go public. Logika yang mendasarinya adalah logika ekonomi, manusia yang ditakdirkan tamak akan menghendaki menguasai komoditi sebanyak-banyaknya. Perhatikan kurva demand, slope (kemiringan) nya selalu negatip, artinya jika harganya makin murah maka saya menghendaki komoditi tersebut sebanyak-banyaknya. Setelah menjadi perusahaan publik-pun, manajemen perusahan akan bertindak “at the best interest of controlling shareholders”.

Cara Pandang Pemegang Saham Pengendali

Going public adalah pintu terakhir pembiayaan perusahaan, setelah pintu debt financing (utang bank atau menerbitkan obligasi) tertutup karena leverage ratio perusahaan sudah pada tahap membahayakan atau pemilik perusahaan tidak cukup yakin dengan prospek perusahaannya. Penawaran umum saham merupakan pintu terakhir karena dengan melaksanakannya maka kepemilikan saham oleh pemegang saham lama akan terdilusi.

Karenanya pula saya memandang upaya perlindungan investor, dalam hal ini pemegang saham publik (baca: pemegang saham minoritas) dengan skeptis. Di mata pemegang saham mayoritas, terminologi investor sendiri mengundang kecurigaan. Investor yang berarti orang yang melakukan investasi atas kelebihan dana yang dimiliki. Aktifitas investasi memiliki antonym divestasi. Investor akan berinvestasi saat harga efek undervalued dan menjual saat overvalued. Investor datang dan pergi, sehingga pemegang saham pengendali akan memandang investor sebagai free rider.

Dengan cara pandang pemegang saham pengendali seperti ini, sehebat apapun Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), tidak akan pernah berhasil melindungi investor. UUPT merupakan undang-undang yang mengatur tata kelola perusahaan dalam hubungannya dengan pemegang saham, tanggung jawab direksi, pelaporan kinerja dll. Karena pertemuan perusahaan dengan investor terjadi di pasar modal, maka sudah seharusnyalah UU Pasar Modal mengisi kekurangan UUPT dalam hal perlindungan investor. Bapepam sebagai pengadministrasi UU Pasar Modal harus bertindak sebagai pelindung investor. Bapepam harus menjalankan fungsi sebagai “investor’s advocate”.

Investasi atau Divestasi

Terdapat banyak pendapat tentang dividen policy. Belum satupun pendapat tentang dividen policy yang diterima sebagai teori, semuanya masih menjadi diskursus. Investor memiliki potensi pendapatan dari 2 sumber, yakni capital gain dan atau dividen. Sebaliknya konsep sustainable growth rate (SGR) telah diterima sebagai teori. SGR menjelaskan angka pertumbuhan minimum yang dapat dicapai perusahaan tanpa mengubah struktur keuangan. SGR merupakan formula yang berbanding lurus dengan besaran laba ditahan dan return on equity (nisbah laba terhadap ekuitas). Artinya makin besar laba ditahan akan makin besar juga SGR sehingga potensi pertumbuhan perusahaan akan semakin besar juga. Hasil akhirnya adalah nilai saham akan terapresiasi. Apresiasi nilai saham akan menyebabkan harga saham menjadi undervalue. Undervaluenya saham akan mendongkrak harga saham. Hasil akhirnya adalah investor akan menikmati capital gain. Pertumbuhan yang bertumpu pada pembiayaan eksternal akan merubah struktur keuangan perusahaan. Adalah benar, bahwa pembiayaan perusahaan tidak bisa dilakukan pada satu ekstrim: 100% pembiayaan internal atau 100% pembiayaan eksternal. Pembiayaan perusahaan dilakukan dengan mengkombinasi keduanya.

Laba dibagikan sebagai dividen dapat mengambil 2 bentuk, dividen tunai atau dividen saham. Membagikan dividen saham tidak akan menimbulkan dilusi karena dibagikan sesuai dengan kepemilikan saham masing-masing pemegang saham. Membagikan dividen saham mengindikasikan perusahaan tidak memiliki kas. Proses akuntansi yang dilakukan hanya mengkapitalisasi laba ditahan menjadi saham. Dipandang dari konsep SGR, kita bisa bayangkan perusahaan yang membagikan dividen saham sebagai perusahaan yang tidak memiliki cukup uang kas dan leverage ratio-nya cenderung membahayakan.

Karenanya saya memandang peraturan BEJ yang mewajibkan setidak-tidaknya sekali dalam tiga tahun, listed company harus membagikan dividen sebagai peraturan yang kontra produktif. Peraturan ini ternyata telah dimanfaatkan dengan lihai oleh satu listed company dengan membagikan dividend in kind.

Masih minimnya upaya edukasi investor menyebabkan investor tidak terlalu paham dengan hak-haknya. Setiap kali perusahaan mendistribusikan sesuatu yang memiliki “nilai” dipandang sebagai keberhasilan perusahaan. Saham bonus, misalnya! Saham bonus merupakan kapitalisasi agio. Agio adalah selisih harga perdana dengan nilai nominal yang telah dibayar pemegang saham publik saat IPO. Lucunya semua pemegang saham (termasuk pemegang saham pendiri yang tidak membeli dengan harga diatas nilai nominal saham di IPO) mendapat pembagian saham bonus.

Dividen Saham Anak Perusahaan

Kini muncul modus baru go public tanpa harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran ke Bapepam, tanpa harus mendapat Pernyataan Efektif dari Bapepam, tanpa harus mencatatkan saham-saham tersebut di bursa efek! Modus ini akan dijalankan dengan membagikan dividen dalam bentuk saham anak perusahaan. Anak perusahaan akan menjadi public company tanpa memenuhi initial mandatory disclosures dan selanjutnya tidak perlu memenuhi continuing mandatory disclosures.

Di pasar modal, membagikan saham anak perusahaan sebagai sebagai dividend merupakan salah satu cara restrukturisasi dan reorganisasi anak perusahaan. Membagikan dividend berupa saham anak perusahaan dikenal sebagai spin-off.

Meskipun sebagai SRO, BEJ menjadi lemas dengan kata-kata “restu” Bapepam, saya memberikan acungan jempol kepada BEJ yang kukuh memegang prinsip, bahwa pembagian dividen saham anak perusahaan tidak dapat dilakukan. Prinsip yang dipertahankan adalah prinsip mandatory disclosure dalam upaya melindungi investor.

Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan advokasi kepada pemegang saham minoritas, pemegang saham independen, investor kecil juga kepada investor institusi (reksadana, dana pensiun) dan shareholder activists karena pada bulan Mei nanti terdapat perusahaan publik yang berencana melaksanakan RUPS untuk mendapatkan persetujuan atas rencana pembagian dividen berupa saham anak perusahaannya.

Membagikan saham anak perusahaan, yang notabene bukan perusahaan publik, sebagai dividen adalah pelanggaran terhadap UUPM. Sangat disayangkan Bapepam memberikan ijin atas rencana ini, meskipun persetujuan Bapepam bersifat kondisional. Syarat ke-3 yang diberikan Bapepam, biasanya sulit untuk dilaksanakan. Syarat ke-3 yang harus dipenuhi adalah persetujuan pemegang saham independen. Meskipun sulit dilaksanakan, apapun alasannya Bapepam tidak bertindak sebagai pelindung investor, Bapepam tidak cukup memberikan investor confidence bahwa hak-hak investor terlindungi. Kejadian ini akan menjadi precedence.

Pelanggaran

Penawaran adalah ajakan baik langsung atau tidak langsung, tersurat atau tersirat untuk melakukan transaksi tertentu. RUPS yang dilakukan adalah meminta persetujuan kepada pemegang saham atas rencana pembagian saham anak perusahaan. Cukup jelas bahwa sejak agenda RUPS diumumkan pada t-14 dari tanggal RUPS melalui 1 media massa berperedaran nasional vis-à-vis merupakan penawaran umum. Selain pelanggaran terhadap ketentuan Penawaran Umum, transaksi ini juga akan melanggar ketentuan tentang Transaksi Material dan Transaksi Berbenturan Kepentingan. Cukup banyak pelanggaran terhadap UUPM yang dilakukan atas dilaksanakannya transaksi ini. Namun karena keterbatasan halaman rubrik ini saya tidak dapat menyebutkannya satu persatu. Karenanya saya menyampaikan kepada shareholder activists untuk memulai menganalisa pelanggaran apa saja yang dilakukan dengan membaca ulang UUPM dan Peraturan Bapepam.

Karena saham anak perusahaan akan didapat oleh pemegang saham bukan berasal dari penawaran umum, BEJ/BES tidak memiliki dasar untuk melaksanakan kontrak pendahuluan pencatatan efek. Saham-saham anak perusahaan ini tidak dapat dicatatkan di bursa efek. Hal ini akan berimplikasi pada tidak terdapatnya likuditas atas saham-saham yang dibagikan dan tidak terdapatnya continuing disclosures.

“Keputusan” yang diberikan Bapepam diberikan dalam forum “dengar pendapat”. Produk hukum yang dapat diterbitkan Bapepam adalah Surat Keputusan Ketua Bapepam. Pada jurisdiksi pasar modal Indonesia tidak dikenal interpretative letter atau no-action letter seperti pada jurisdiksi pasar modal Amerika Serikat. Setahu saya keputusan Bapepam setidak-tidaknya harus dinyatakan dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Bapepam. Alangkah naïve-nya jika kesimpulan pada forum dengar pendapat dianggap sebagai produk hukum yang mengikat para pihak. Bapepam tidak perlu malu mencabut ‘keputusan” ini.

Karena Bapepam sudah bersikap sloppy dan tidak melindungi investor, maka benteng selanjutnya adalah bursa efek (BEJ maupun BES) dan LKP (KSEI). Belajar dari pengalaman beberapa emiten yang gagal memenuhi kuorom pemegang saham independen, kali ini emiten akan berupaya memuluskan RUPS melalui “transaksi semu” (perpindahan kepemilikan saham tanpa perpindahan beneficiaries).

Salam!



*) staf pengajar Dept Manajemen FEUI, Depok, studi lanjut Faculteit der Rechtsgeleerdheid Erasmus Universiteit, Rotterdam.

Selasa, Desember 02, 2008


Abstract

Investment has divestment as its antonym. Investor is a shareholder which frequent trades his share to get return from price discrepancy. Their opportunistic behaviour causes their turn over in Shareholder Registration List and become anonymous. As a result, corporation which will conduct Extraordinary General Shareholder Meeting to get shareholder resolution prior conflict of interest and material transaction meets a huge difficulty. The condition worse since it is about right to attend meeting and give votes. Voting rights is right, no obligation to exercise their rights.

The rationale for regulating the capital raising process designed to promote investor confidence in the securities markets by ensuring that appropriate levels of protection are in place and, thereby, to ensure the effectiveness and efficiency of the market-place.

In other side, rules on Independent Commissioners is Jakarta Stock Exchange (now: Indonesia Stock Exchange) rule, up to date Bapepam cannot (therefore do not have) any rules which requires listed company to have independent commissioners in Dewan Komisaris as a corporate organ.

Since company law, recognize shareholder terms only. Therefore, have deficiencies to protect independent (public or free float) shareholder in corporate governance. Nomination mechanisms as part of EGM agenda proposal requires minimum 10% share ownerships.

This paper aimed to resolve it without infringe company law.


Key Words: securities law; independent shareholders, extraordinary general shareholder meeting; independent commissioners.



Keterwakilan Free Float Shareholder
Pada
Organ RUPS & Dewan Komisaris
Perusahaan Publik

Oleh: Shalahuddin Haikal*

Independent adalah kata sifat yang pada Miriam Webster Collegiate Dictionary maupun Thesaurus diartikan sebagai self-governing, self-determining, sovereign. Bagi perusahaan publik, transaksi material yang berbenturan kepentingan memerlukan persetujuan pemegang saham independen cukup merepotkan. Sebaliknya mekanisme nominasi dan pemilihan serta sistem pelaporan Komisaris Independen telah menihilkan makna independen.

Polemik Adolph A Berle (44 Harvard Law Review 1049, Corporate Powers as Powers in Trust: 1931) dengan E. Merrick Dodd (45 Harvard Law Review 1145, For Whom are Corporate Manager Trustees: 1932) mengerucut pada kesimpulan yakni bahwa sejak terdapat pemisahan manajemen dengan kepemilikan perusahaan, terjadi shareholders appropriation yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Sejak suatu badan usaha diputuskan berbentuk Perseroan Terbatas, terjadilah pemisahan manajemen dengan kepemilikan perusahaan, seketika terjadi pulalah agent principal problem. Manajemen adalah agent sedangkan pemegang saham adalah principal. Sebagai principal, pemegang saham adalah residual claimant, hanya bisa menikmati rendemen hasil usaha berupa laba bersih setelah pajak. Pemegang saham tidak memiliki kendali atas kegiatan operasional sehari-hari. Berbagai bentuk shareholders appropriation dengan mudah dilakukan oleh manajemen perusahaan mulai dari inefisiensi biaya, kebijakan piutang dagang yang lenient, ketidakhati-hatian dalam memilih sumber pembiayaan hingga yang paling ekstrim adalah korupsi (James Gobert and Maurice Punch: 2003). Tidaklah salah jika Ambrose Bierce (Devil’s Dictionary: 1911) menyimpulkan bahwa A corporation is an ingenious device for obtaining individual profit without individual responsibility.

Di pasar modal Indonesia, terjadi dua jenis shareholders appropriation, yakni generic shareholders appropriation seperti yang terjadi pada BUMN baik BUMN-non Tbk maupun BUMN-Tbk. Generic shareholder appropriation sebagai akibat dari agent principal problem hanya terjadi di BUMN. Pada perusahaan-perusahaan bukan BUMN, pemegang saham pengendali dapat memilih manajemen perusahaan yang tidak memiliki perbedaan kepentingan, sehingga kepentingan manajemen tidak berbeda dengan kepentingan pemegang saham. Pada BUMN, manajemen dan komisaris adalah pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham. Sudah pasti terdapat perbedaan kepentingan. Kepentingan manajemen dan komisaris adalah kepentingan jangka pendek selama masa kepengurusan dan pengawasan sedangkan kepentingan Negara sebagai pemegang saham adalah kepentingan jangka panjang BUMN sebagai pengkontribusi sisi penerimaan pada APBN. Mekanisme pengurangan generic shareholder appropriation dilakukan dengan mendudukan Dewan Komisaris yang berfungsi sebagai pengawas kepengurusan perusahaan oleh manajemen. Pasal 1 UU No 40 Tahun 2007 mendefinisikan Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Dalam kenyataannya Dewan Komisaris BUMN sebagai pihak yang mendapat amanat RUPS untuk mengawasi jalannya pengelolaan BUMN telah bersekutu dengan Direksi[1].

Shareholders appropriation pada perusahaan terbuka bukan BUMN, yang merupakan akibat dari kecilnya prosentase free float shares[2], (berpotensi) menimbulkan free float (independent[3]) shareholders appropriation yang dilakukan secara bersama-sama oleh manajemen perusahaan dan controlling shareholders. Kecilnya free float shareholders merupakan akibat kecilnya porsi saham yang dijual pada saat initial public offering telah menyebabkan tidak terdapat public company dalam makna yang sesungguhnya di Indonesia[4]. Free float (independent) shareholders appropriation muncul dalam bentuk perilaku perusahaan dan tiga organ perusahaan (RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris) yang menafikan dan tidak mengindahkan kepentingan free float shareholders atau pemegang saham independen.

Free float shareholders appropriation dapat dikurangi dengan mendudukkan wakil free float shareholders dalam organ pengawasan pengelolaan perusahaan sebagai Komisaris Independen. Diawali dengan terbitnya Surat Edaran Bapepam No. SE-03/PM/2000 dan diikuti BEJ dengan Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A yang mewajibkan emiten dan perusahaan publik memiliki Komisaris Independen.

Anggaran Dasar Perseroan harus memuat dan tidak boleh berlawanan dengan pokok-pokok pengaturan perusahaan pada corporate law (dalam arti Undang Undang Perseroan Terbatas) yang merupakan sumber corporate governance memberikan perlindungan penuh kepada pemegang saham Perseroan. Persoalannya adalah Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak membedakan pemegang saham menjadi pemegang saham pengendali dengan pemegang saham publik atau free float shareholders. Hal ini merupakan defisiensi Undang-Undang Perseroan Terbatas yang kemudian dilengkapi dengan Undang-Undang Pasar Modal.

Dalam tataran Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur hak dan kewajiban pemegang saham tidak mengenal terminologi investor. Bagi perseroan maupun controlling shareholders, terminologi investor yang berangkat dari kata investasi berarti pihak yang melakukan investasi. Investasi memiliki antonim divestasi. Perseroan dan ketiga organ Perseroan menilai investor sebagai pihak pemilik dana yang memiliki sifat opportunistik. Kalkulasi pertimbangan investasi dan divestasi merupakan kalkulasi rasional untung rugi. Membeli saham perseroan saat harga saham undervalued dan segera menjual saat overvalued. Dikenal juga istilah cut loss, yang berarti menjual seluruh kepemilikan saat investasi dinilai tidak lagi menguntungkan. Keputusan investasi/divestasi merupakan fungsi dari valuasi perusahaan dan valuasi saham. Sedangkan valuasi terjadi karena datangnya informasi baru mengenai perusahaan. Oleh karenanya free float (independent) shareholders appropriation lazim mengambil bentuk pengurangan hak untuk memperoleh informasi. Karena tujuan pengaturan dan pengawasan pasar modal adalah agar tercapai pasar yang teratur, wajar dan efisien dan memberikan perlindungan kepada pemodal (Niamh Moloney: 2002), maka Undang-Undang Pasar Modal di manapun di dunia selalu mendefinisikan informasi dan fakta material sebagai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. Karenanya pula, full disclosures merupakan doktrin utama pengatuan dan pengawasan pasar modal. Defisiensi corporate law dalam hal hak informasi investor, telah melahirkan istilah perusahaan publik dan Pasal 24 pada UU No 40 Tahun 2007. Setiap perseroan terbatas yang memenuhi kriteria perusahaan publik harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk di dalamnya menyesuaikan Anggaran Dasar perseroan.

Paper ini akan mengkompilasi peranan free float (independend) shareholders pada transaksi berbenturan kepentingan melalui mekanisme RUPSLB dan darinya diharapkan pemahaman peneliti yang hendak melakukan penelitian mengenai tata kelola perusahaan; agent-principal problem di perusahaan publik untuk tidak buru-buru mengambil kesimpulan sebelum memahami mekanisme pengambilan keputusan pada RUPSLB. Sebaliknya juga tidak perlu buru-buru mengambil kesimpulan bahwa keberadaan komisaris dan direktur independen merupakan jaminan terdapatnya tata kelola perusahaan yang baik.

Transaksi Material dan Berbenturan Kepentingan
Suatu kemajuan yang sangat besar karena pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengggantikan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas secara eksplisit telah disebutkan keberadaan Komisaris Independen. Pasal 120 UU No. 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Anggaran Dasar dapat mengatur adanya 1 orang atau lebih Komisaris Independen yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi dan/atau anggota komisaris lainnya. Di lain pihak, pada khazanah peraturan Bapepam-LK tidak terdapat keharusan atau pewajiban dimilikinya Komisaris Independen[5]. Sebaliknya Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A Tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Di Bursa[6], mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki Komisaris Independen yang jumlahnya proporsional sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki oleh bukan Pemegang Saham Pengendali dengan ketentuan jumlah Komisaris Independen sekurang-kurangnya berjumlah 30% dari jumlah seluruh anggota Komisaris.

Pembedaan antara independen (free float) shareholders dengan controlling shareholder lahir karena keterbatasan corporate law yang tidak dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pemegang saham dalam organ RUPS. Terdapat ketentuan yang mengatur kepemilikan saham minimum yang harus dimiliki oleh satu pihak pemegang saham untuk dapat mengusulkan agenda RUPS. Pada UU Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007, kepemilikan minimum untuk dapat mengusulkan RUPS dan agendanya adalah 10%. Bukan hanya itu saja, agenda harus ditetapkan pada H-7 dari tanggal RUPS.
Gambar 1




Keterbatasan UUPT akan dan telah mengakibatkan banyak terjadi independent shareholder appropriation pada perusahaan publik. Karena keterbatasan ini, maka regulasi pasar modal diperlukan untuk melindungi pemodal yang kepemilikannya kurang dari kepemilikan minimum sebagaimana yang dinyatakan dalam Corporate Law dan Anggaran Dasar Perusahaan.

Untuk melindungi pemodal dalam kategori independen, Bapepam telah menerbitkan Peraturan No. IX. E. 1. tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Terhadap transaksi yang berbenturan kepentingan, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan pemegang saham independen.

Jika suatu Transaksi dimana seorang direktur, komisaris, pemegang saham utama atau Pihak terafiliasi dari direktur, komisaris atau pemegang saham utama mempunyai benturan Kepentingan, maka Transaksi dimaksud terlebih dahulu harus disetujui oleh para Pemegang Saham Independen atau wakil mereka yang diberi wewenang untuk itu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam peraturan ini. ……..(Peraturan Bapepam No. IX. E. 1 Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan draft perubahan Peraturan Bapepam No. IX. E. 1)



Tidak cukup dengan Peraturan No. IX. E. 1, tanpa harus mengintervensi UUPT, Bapepam juga telah menerbitkan Peraturan No. IX. J. 1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik:

a. pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan dianggap telah memberikan keputusan yang sama dengan keputusan yang disetujui oleh pemegang saham independen yang tidak mempunyai benturan kepentingan;

b. korum untuk RUPS yang akan memutuskan hal-hal yang mempunyai benturan kepentingan harus memenuhi persyaratan bahwa RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju dari pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen;

Kuorum RUPS untuk menyetujui transaksi benturan kepentingan bukan dihitung dari kehadiran pemegang saham secara keseluruhan tetapi dihitung dari kehadiran pemegang saham independen. Turnover investor (free float shareholders) menjadikan pelaksanaan RUPSLB transaksi berbenturan kepentingan bukan hal yang mudah dilakukan. Pada saat dibuatnya, peraturan ini telah mengasumsikan kesulitan ini. Jika tidak mencapai kourum maka harus diulang pada RUPS ke dua dan RUPS ke tiga. Jika tetap gagal mencapai kuorum, RUPS baru bisa diadakan lagi pada RUPS ke tiga yang baru boleh dilaksanakan 12 bulan yang akan datang sejak RUPS ke dua. Berikut adalah verbatim Peraturan Bapepam No. IX. E. 1 Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan draft perubahan Peraturan Bapepam No. IX. E. 1:

Suatu Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan dapat dilakukan jika telah memperoleh persetujuan para Pemegang Saham Independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (limapuluh perseratus) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan Transaksi dimaksud disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (limapuluh perseratus) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.

Dalam hal korum rapat tidak terpenuhi, maka rapat kedua dapat mengambil keputusan dengan syarat dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (limapuluh per seratus) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan Transaksi dimaksud disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (limapuluh perseratus) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir. Dalam hal korum untuk rapat kedua juga belum terpenuhi, rapat ketiga dapat mengambil keputusan setelah dipenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

Jika RUPS pertama dan kedua tidak memenuhi kuorom, maka RUPS ketiga hanya dapat dilaksanakan kembali jika telah mendapat persetujuan dari Bapepam dengan ketentuan perhitungan kuorum dilakukan seperti pada verbatim di atas.

RUPSLB atas transaksi berbenturan kepentingan hanya absah bila memenuhi kuorum pemegang saham independen dan disetujui pemegang saham independen. Sebaliknya jika RUPSLB ketiga, memenuhi kuorum tetapi tidak menyetujui, maka transaksi baru dapat dilaksanakan jika dilakukan RUPSLB dengan ketentuan hitung kuorum yang sama yang baru dapat dilaksanakan paling cepat 12 bulan sejak tanggal penolakan.

Pemenuhan kuorom RUPS berbasis pemegang saham independen merupakan hal sulit dipenuhi. Terdapat 3 (tiga) sebab:

Pertama, anonimitas free float shareholders, karena memiliki turn over keluar dan masuk dalam Daftar Pemegang Saham;

Kedua, tidak semua pemegang saham mendaftarkan namanya dalam Daftar Pemegang Saham. Dari sisi investor, peranan Bank Kustodian dan Perusahaan Efek menjadi mengemuka dan sangat krusial karena kedua institusi inilah yang tahu pasti kepemilikan saham oleh investor yang menjadi kliennya. Oleh karenanya pada Peraturan Bapepam IX. J. 1 Tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan, kedua institusi ini wajib melaporkan kepemilikan saham investor atas suatu perseroan yang hendak melaksanakan RUPS kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum panggilan RUPS;

Ketiga, right exercise and obligation fulfilment problem argument. Jika suatu pihak memiliki hak, maka pemilik hak memiliki kemerdekaan untuk menggunakan haknya atau tidak menggunakan haknya. Pelaksanaan hak suatu pihak menjadi kewajiban pemenuhan pihak lawan (counterparty). Jika pemegang saham tidak menggunakan haknya maka perseroan tidak memiliki kewajiban untuk pemenuhannya. Karena sifat-sifatnya saham harus diterbitkan atas nama. Karena saham yang dikeluarkan perseroan adalah saham atas nama, maka hak dan pelaksanaan hak melekat pada nama pemilik saham. Pelaksanaan hak oleh pemilik hak dan pemenuhan hak oleh pihak counterparty merupakan aktifitas reciprocal. Artinya pihak yang berkewajiban memenuhi pelaksanaan hak tidak akan dapat melaksanakan kewajiban tersebut jika pemilik hak tidak menggunakan haknya. Adalah hak free float shareholders untuk hadir atau tidak hadir pada RUPSLB transaksi berbenturan kepentingan. Sampai disini disimpulkan bahwa seringkali pelaksanaan transaksi berbenturan kepentingan pada perusahaan publik disandera oleh preferensi free float shareholders untuk menggunakan atau tidak menggunakan haknya untuk hadir pada RUPSLB.

Keterwakilan Free Float Shareholder Pada Pengawasan Perusahaan.
Seperti telah dijelaskan pada bagian pendahuluan, untuk mengurangi agen-principal problem, mekanisme pengawasan diterapkan oleh Dewan Komisaris sebagai organ perseroan. Untuk generic shareholders appropriation diatasi dengan pengawasan oleh Dewan Komisaris. Pada perusahaan publik, komposisi Dewan Komisaris selain merupakan perwakilan controlling shareholders juga harus mewakili kepentingan free float shareholders dalam bentuk keberadaan Komisaris Independen. Ternyata mekanisme seleksi dan nominasi pada tatakelola perusahaan telah memandulkan makna independen? Dalam setiap Anggaran Dasar Perusahaan, terdapat pasal-pasal yang mengatur bahwa pemegang saham boleh mengajukan usul baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama jika memenuhi minimum kumulative prosentase kepemilikan saham. Usulan ini sudah harus diterima selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum tanggal Panggilan RUPS. Kedua hal ini merupakan kendala terwakilinya kepentingan independent shareholders dalam nominasi dan pemilihan Komisaris Independen. Anggaran Dasar Perseroan telah “memasung” kemungkinan terpilihnya Komisaris Independen secara spontan pada RUPSLB. Dipasungnya spontanitas independent shareholders dalam proses nominasi dan pemilihan Komisaris Independen pada RUPSLB telah mengakibatkan proses nominasi dan pemilihan Komisaris Independen dikuasai sepenuhnya oleh controlling shareholders. Itulah sebabnya Peraturan Bapepam No. IX. I. 6 tentang Direksi dan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik tidak membedakan Komisaris dengan Komisaris Independen apalagi mengatur atau mewajibkan keberadaan komisaris independen.

Sejak tahun 2001 pada organ Dewan Komisaris terdapat perangkat baru yakni Komisaris Independen. Siapa yang mengusulkan, memilih dan mengangkat Komisaris Independen? Surat Edaran Bursa Efek Jakarta No. SE-005/BEJ/09-2001 tentang tatacara pemilihan Komisaris Independen telah mengakibatkan Komisaris non independen ber-mimikri menjadi Komisaris Independen. Singkat kata, atas nama kepraktisan dan asal memenuhi ketentuan Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A, Komisaris Independen dipilih bukan oleh pemegang saham independen tetapi oleh pemegang saham pengendali. Hanya saja calon komisaris independen harus memenuhi kriteria independensi.

Kriteria independen diambil dari Peraturan IX. I. 5 tentang Pembentukan dan Pedoman Kerja Komite Audit, yang baru terbit pada tahun 2004 yakni antara lain: (a) berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik (b) tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik (c) tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, Komisaris, Direksi atau Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik dan (d) tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.


Hambatan Pelaksanaan Ke-independen-an Komisaris Independen.
Ironinya butir 2. c. Peraturan No. IX. I. 5, Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen justru bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris. Dengan begitu, aparatus independen yang diharapkan mewakili kepentingan independent shareholders merupakan direct reports (baca: bawahan!) Dewan Komisaris yang mewakili kepentingan controlling shareholders. Karena pasti berdasarkan kriteria yang berasal dari Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A, sedikitnya 70% anggota Dewan Komisaris mewakili controlling shareholder. Pengaturan ini menjadi penghambat pelaksanaan peranan ke-independen-an Komisaris Independen (dan Komite Audit!). Pasal 108 ayat 4 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas menyebutkan bahwa:

Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

Pun Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A yang menetapkan jumlah komisaris independen 30% tidak efektif, karena pengambilan keputusan pada rapat Dewan Komisaris memungkinkan mekanisme voting. Kepentingan pemegang saham independen tidak dapat dilindungi dalam pengambilan keputusan berbasis pemungutan suara (voting) selama keterwakilan pada Dewan Komisaris hanya 30%? Peraturan ini telah mengkerdilkan peranan yang diharapkan dari keberadaan Komisaris Independen. Setiap hasil analisa, temuan yang menunjukkan dan melaporkan potensi free float shareholder appropriation (dalam konteks zero sum game theory, yang berarti in favor of controlling shareholders) akan berhenti di meja Dewan Komisaris. Alhasil, kepentingan controlling shareholders-lah yang menjadi prima causa atas setiap tindakan korporasi yang dilakukan emiten dan perusahaan publik.

Peranan self-governing dan self-determining Komisaris Independen adalah persoalan jauh diatas mekanisme pemilihannya. Persoalannya masuk ke dalam wilayah Tata Kelola Perusahaan dan oleh karenanya harus tercermin langsung pada Anggaran Dasar Perseroan. Diharapkan peranan Komisaris Independen (dan nantinya Direktur Independen) diberdayakan (empower). Pemberdayaan aparatus independen menjadi crucial karena probabilitas terjadinya free float shareholder appropriation berbanding terbalik dengan porsi kepemilikan independent shareholder.

Independensi calon komisaris Independen tidak cukup diukur dengan kriteria. Lebih penting adalah, komisaris independen bertanggungjawab kepada siapa? John Doe atau Jane Doe, misalnya, dinominasikan, dicalonkan, dipilih dan diangkat oleh controlling shareholders sebagai komisaris independen berdasarkan kriteria independen pada Peraturan Bapepam No. IX. I. 5 butir 2. c. Sangatlah manusiawi, jika kemudian John Doe atau Jane Doe akan lebih berhikmat kepada controlling shareholders ketimbang kepada free float shareholder yang anonim. Revisi UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang sampai kini tidak kunjung selesai merupakan kesempatan baik untuk meng-insert terminologi Komisaris Independen/Direktur Independen beserta peran, tanggungjawab dan melapor kepada siapa saja.

Aplikasi pemilihan organ kepengawasan perseroan (komisaris) dan organ kepengurusan (direksi) yang independen akan lebih sulit diterapkan pada beberapa sektor industri (misalnya perbankan) dan kelompok usaha (misalnya BUMN). Prosedur seleksi dan nominasi telah menjauhkannya dari makna dan peran independen. Kandidat komisaris independen/direksi independen harus terlebih dahulu melewati fit and proper test di level Meneg BUMN, Bank Indonesia dan Tim Penilai Akhir (Presiden dan Menteri kementerian teknis). Alhasil, tidak akan pernah ada komisaris dan direktur Independen yang diusulkan dan dipilih oleh pemegang saham independen. Jika tidak dilakukan upaya meng-insert peran, tanggungjawab dan pelaporan dari aparatus independen, maka peran yang diharapkan dari aparatus kepengawasan (komisaris) dan aparatus kepengurusan (direksi) yang independen sebatas “tampil beda”. BEJ yang konon akan segera menerbitkan ketentuan GCG emiten telah mengkonfirmasi “peran tampil beda” ini[7]. Sampai dengan saat ini dari laporan tahunan 400 ++ perusahaan publik belum pernah disajikan laporan (1) mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Tercatat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) kekeliruan/kesalahan dalam penyiapan laporan keuangan, pengendalian internal dan independensi auditor perusahaan; dan (3) review pelaksanaan total paket kompensasi direksi dan komisaris. Sedangkan ada atau tidak ada, subyek laporan ke-tiga hal ini merupakan laporan yang wajib disajikan oleh Komite Audit (yang terdiri dari orang-orang independen dan diketuai Komisaris Independen) pada Laporan Tahunan sebagaimana diatur pada butir C.12 Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A Tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Di Bursa Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat.

Penutup
Pemegang saham publik, independend shareholder atau free float shareholder adalah investor yang dengan segala perilaku opportunistik-nya membedakan dengan controlling shareholders merupakan pihak anonim dalam tata kelola perusahaan. Peranannya dalam tata kelola perusahaan telah menimbulkan kebingungan pengawas pasar modal. Pada transaksi material berbenturan kepentingan yang mengharuskan persetujuan RUPS mensyaratkan perhitungan kuorum berbasis pemegang saham independen melahirkan kesulitan untuk Perseroan. Di lain pihak karena ketentuan seleksi dan nominasi serta tatacara RUPS, keterwakilan pemegang saham publik, independend shareholder atau free float shareholder dalam organ Dewan Komisaris sebagai Komisaris Independen tidak dapat dilaksanakan.

Bukan hanya BEJ yang akan mengeluarkan ketentuan tentang GCG Emiten yang akan mewajibkan Emiten untuk memiliki Komisaris Independen dan Direktur Independen, Bank Indonesia pun tidak lama lagi akan menerbitkan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 dan No. 8/14/PBI/2006 tentang GCG Bank Umum, dimana bahkan Presiden Direktur suatu bank juga harus merupakan pihak Independen, saya kuatir ketentuan GCG tersebut hanya akan menjadi sia-sia karena independen hanya diukur dengan kriteria pada saat seleksi bukan berdasar proses nominasi. Tidak terdapatnya code of conduct ke-independen-an, independent enforcement akan menjadikan perangkat independen dalam pengawasan dan pengelolaan perusahaan hanya sekedar ada sebagai legal requirement tetapi tidak berfungsi.

Akan lebih produktif jika alih-alih menerbitkan ketentuan GCG, terlebih dahulu dilakukan empowerment kepada Komisaris Independen dalam bentuk menerbitkan ketentuan kepada siapa sejatinya pelaporan disampaikan. Komisaris Independen pada perusahaan publik tidak perlu memiliki voting rights pada mekanisme pengambilan keputusan Dewan Komisaris. Yang diperlukan adalah veto rights. Karena dalam Daftar Pemegang Saham, free float (independent) shareholders selalu bermutasi hampir setiap saat, sehingga mereka menjadi anonim. Siapa yang layak menjadi mewakili free float (independent) shareholders sebagai tujuan pelaporan? Mengutip Arthur J. Levitt (Chairman US-SEC periode 1980an), “we are investor’s advocate”, maka pengawas pasar modal-lah yang memiliki legitimasi penuh untuk mewakili independent shareholders dalam menerima pelaporan dari Komisaris Independen dan Komite Audit. Hasil akhirnya adalah setiap potensi shareholder appropriation dapat segera diidentifikasi dan diambil tindakan oleh pengawas pasar modal. Hal ini paralel dengan draft Peraturan Bapepam-LK Tentang Pedoman Pembentukan Unit Audit Internal yang memberdayakan Internal Audit dengan cara kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Chief Audit Executive diberikan kepada Dewan Komisaris.

Salam!





Bibliography
James Gobert and Maurice Punch, Rethinking Corporate Crime, Butterworths Lexis Nexis 2003

Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-339/BEJ/07-2001 Tanggal 20 Juli 2001 Perihal Perubahan ketentuan huruf C.2.e. Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A: Tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Di Bursa

Niamh Moloney, EC Securities Regulation, Oxford University Press, 2002.

Peraturan Bapepam No. IX. I. 5 tentang Pembentukan dan Pedoman Kerja Komite Audit

Peraturan Bapepam No. IX. I. 6 tentang Direksi dan Komisaris Emiten dan Perusahaan

Peraturan Bapepam No. IX. J. 1 Tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan

Peraturan Bapepam No. IX. E. 1. tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu

Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 Tentang Tata Kelola Perusahaan Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006 Tentang Tata Kelola Perusahaan Bank Umum

Surat Edaran Bursa Efek Jakarta No. SE-005/BEJ/09-2001 Tentang Tatacara Pemilihan Komisaris Independen

Undang-Undang No 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal



endoffile>SHK>27072008

* alumni FRG-EUR, berhikmat sebagai dosen Program S-1 Reguler FEUI, Depok
[1] Pernyataan Sekretaris Menteri Negara BUMN sebagaimana terangkum pada Kompas edisi Sabtu 28 Juni 2008 di bawah tajuk berita Benahi Pembagian Dividen BUMN, bahwa pada BUMN 50% biaya operasional adalah untuk kesejahteraan karyawan BUMN tersebut. Besaran honorarium anggota Dewan Komisaris merupakan prosentase gaji Direktur Utama, usulan gaji dan tantiem yang kemudian diturunkan pada level karyawan sebagai bonus dari perangkat Komite Remunerasi pada Dewan Komisaris menjadi pembenaran inefisiensi.
[2] Di Indonesia terdapat inkonsistensi kriteria free float shareholding. Bapepam melalui Peraturan IX. M. 1 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu menetapkan batas 5% sedangkan pada Undang-Undang No 40 Tahun 2007, batas kepemilikan yang berhak mengusulkan RUPS dan agendanya misalnya adalah 10%.

[3] Pada paper ini, karena memiliki arti yang interchangeable secara bergantian saya menggunakan istilah free float shareholders, independend shareholder, dan public shareholder.

[4] Oleh karena sebab ini, MSCI hanya memasukkan listed company yang memenuhi kriteria minimum jumlah free float shareholders sebagai assurance bahwa setiap corporate action yang diambil perusahaan sesuai dengan azaz arm’s length transaction.
[5] Pada khazanah peraturan Bapepam-LK, terminologi Komisaris Independen muncul pada Peraturan IX. I. 5 tentang Pembentukan dan Pedoman Kerja Komite Audit.

[6] Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-339/BEJ/07-2001 Tanggal 20 Juli 2001 Perihal Perubahan ketentuan huruf C.2.e. Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A: Tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Di Bursa
[7] lihat Kontan edisi 21 Tahun XI 26 Pebruari 2007.