Kamis, Desember 09, 2010

Good Bye BHMN

PP No 66 Tahun 2010:
Selamat Jalan PT BHMN Selamat Datang PT BLU!
Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Tinggi yang telah ditunggu-tunggu akhirnya terbit juga. Ada beberapa kemajuan yang harus dicatat, antara lain penegasan bahwa tata kelola keuangan Perguruan Tinggi Negeri merupakan domain keuangan negara. Namun, masih juga terdapat significant error disana-sini yang berpeluang segera akan menjadi contingent liabilities bagi pemerintah. Misalnya mengenai diberikannya masa transisi terhadap PT-eks BHMN. Hal yang bisa terjadi karena PP ini tidak mengacu sepenuhnya kepada Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 31 Maret 2010 yang tidak hanya menyatakan UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, tetapi juga mencabut ayat 1 Pasal 53 UU No 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau error sederhana tetapi mengganggu adalah misalnya PP yang beredar di kalangan luas melalui website Kemendiknas atau Dikti adalah PP yang tidak bertanggal.
BHMN menuju BLU
UU BHP yang secara keseluruhan diputuskan MK tidak lagi memiliki kekuatan hukum, tidak memiliki efek apapun kepada tatakelola PT BHMN karena seluruh PTN maupun BHMN belum mengadopsinya dalam bentuk Anggaran Dasar PT BHP. Yang menjadi persoalan adalah PP No 66 Tahun 2010 ini tidak menjadikan sebagai konsiderans atas dicabutnya Ayat 1 Pasal 53 UU Sisdiknas yang merupakan dasar hukum bentuk BHMN. Verbatim ayat 1 Pasal 53 UU Sisdiknas adalah: “Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk Badan Hukum Pendidikan”.
Ayat 1 Pasal 53 UU Sisdiknas dibaca apa adanya (as it is) oleh penyusun PP No 66 Tahun 2010. Ayat inilah yang di kemudian hari merupakan pertimbangan disusun dan diundangkannya UU UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Suatu UU hendaknya dibaca sebagai secara keseluruhan batang tubuh, termasuk didalamnya penjelasan pasal demi pasal. Penjelasan ayat 1 Pasal 53 UU Sisdiknas adalah: “Badan hukum pendidikan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, antara lain, berbentuk Badan Hukum Milik Negara”. Pasal 220A PP No 66 Tahun 2010 memberikan masa transisi selama tiga tahun (s.d tahun 2013), sedangkan keputusan MK telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat sejak 31 Maret 2010. Bagaimana keabsahan ijazah para lulusan BHMN yang lulus mulai tanggal 31 Maret 2010 s.d tahun 2013? Agar tidak menimbulkan komplikasi, hendaknya Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional segera menerbitkan Keputusan Menteri sebagai aturan pelaksanaan PP tersebut.
Domain Keuangan Negara
Hal lain yang menarik dari PP No 66 Tahun 2010 adalah penegasan kembali bahwa pengelolaan keuangan PT masuk domain Keuangan Negara mendapat resistensi dari para pengelola PTN dan keterlambatan pemahaman para pengelola PTN (termasuk PT eks BHMN) bahwa keuangan PTN harus dikelola berdasar keuangan negara. Dalam kasus PTN yang belum sempat menjadi BHMN sangat jelas, bahwa PT tersebut dijalankan 100% dengan dana APBN sehingga praktis masuk ke dalam domain keuangan negara. Bagaimana halnya dengan PT yang sudah sempat menjadi BHMN? Semua Peraturan Pemerintah yang menetapkan UI, ITB, IPB, Unair, USU, UPI dan UGM menjadi BHMN menyebutkan bahwa kekayaan awal universitas merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN. Logika hukum mengatakan bahwa BHMN harus dikelola berdasar keuangan negara. Argumennya adalah definisi Keuangan Negara sebagaimana disebutkan ada angka 1 Pasal 1 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi: “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu yang baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. Pada pasal 2 UU No 17 Tahun 2003, “keuangan negara sebagaimana disebutkan pada angka 1 Pasal 1 meliputi: a....g. kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri...termasuk kekayaan negara yang dipisahkan”. Resistensi para pengelola PTN dan BLU eks BHMN terhadap penegasan domain tatakelola keuangan merupakan red flags. Dalam masa transisi (yang terlalu lama), hendaknya DPR segera meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan seluruh PTN atau setidak-tidaknya tujuh PTN eks-BHMN, karena Pasal 6 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK mengamanatkan demikian dan secara lebih spesifik, Penjelasan Pasal 6 menjelaskan “yang dimaksud dengan “lembaga atau badan lain” antara lain badan hukum milik negara”. Hal ini perlu dilakukan selain sebagai pelaksanaan hurup d angka (2) Pasal 49 PP No 66 Tahun 2010, juga sebagai pelaksanaan Pasal 14 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena sampai dengan hari ini baru Unair dan ITB saja yang telah mempublikasi laporan keuangan 2009 auditan.
Otonomi Pengelolaan PTN dan PT-BLU
Selain pengelolaan keuangan, PTN dan PT-BLU diberikan otonomi pengelolaan PT kecuali pengelolaan keuangan. Namun Kementerian Pendidikan Nasional perlu melakukan pemeriksaan secara berkala kepatuhan (compliance audit) terhadap pengelolaan PT. UI misalnya telah kebablasan dalam memanfaatkan otonomi pengelolaan SDM, pengelompokan dosen berdasarkan skema-skema dosen penelitian, skema dosen pengajaran, skema dosen struktural dan skema dosen lain-lain, secara terang benderang berlawanan dengan angka 1 Pasal 72 UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maupun angka 1 Pasal 8 PP No 37 Tahun 2010 tentang Dosen, yang membuat dosen tidak dapat melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Endoffile>SHK>donderdag 9 december 2010