Minggu, Mei 25, 2014

Problem Dibalik Rencana Privatisasi BTN



Problem Dibalik Rencana Privatisasi BTN

Oleh: Shalahuddin Haikal*)

Fiduciary duties adalah terminologi hukum yang menjelaskan relasi antara principal dengan fiduciary yang berlandaskan trust, kejujuran dan iktikad baik. Konsep hukum tersebut, menjelaskan bagaimana seharusnya suatu relasi dibangun, karena dalam bisnis terdapat relasi tarik menarik antara agen dengan prinsipal yang melahirkan konsep agent principal problem. Suatu problem yang terjadi karena perbedaan bahkan benturan kepentingan agent dengan kepentingan principal.

Operasionalisasi fiduciary duties adalah upaya dan tindakan maksimal dari fiduciaries untuk kepentingan dan kemaslahatan principal. Dalam pengambilan keputusan misalnya, diperlukan informasi A, B dan C, tetapi informasi C tidak tersedia, maka keputusan yang diambil oleh prinsipal akan sesat dan salah sehingga berakibat tidak dapat diimplementasikannya suatu keputusan. Menjadi kewajiban fiduciaries untuk memberitahu principal bahwa basis informasinya masih kurang dan bila diperlukan meminta prinsipal untuk menunda mengambil keputusan sebelum informasi C terkumpul. Diterima atau tidak pemberitahuan dan nasehat fidusiaries adalah urusan principal, yang terpenting di sini adalah fiduciaries sudah melaksanakan duty of loyalty dan duty of care yang merupakan dua komponen pembentuk fiduciary duties.

Tulisan ini tidak hendak membahas aspek ekonomi dan bisnis dari rencana akuisisi BTN oleh Bank Mandiri atau dalam frasa yang lebih tepat adalah rencana peningkatan saham negara di Bank Mandiri dalam bentuk inbreng saham-saham negara di BTN maupun penjualan saham-saham Negara di BTN kepada Bank Mandiri ataupun bentuk transaksi lainnya. Pembahasan aspek ekonomi dan bisnis terlalu banyak menggunakan asumsi yang bersifat subyektif.

Pelampauan Kewenangan
Secara mikro, karena Bank Mandiri akan menerima tambahan setoran modal Negara dalam bentuk inbreng saham-saham Negara di BTN dan sebaliknya Kementerian BUMN akan menerima tambahan saham di Bank Mandiri, mengedepankan kehati-hatian dan bagian dari manajemen risiko, sudah seharusnyalah dilakukan due diligence, yang didalamnya sudah pasti harus termasuk aspek legal dari transaksi tersebut.

Kecuali karena lack of competence, mustahil rasanya, para pihak yang melakukan due diligence tersebut tidak mengetahui dan tidak dapat menyimpulkan isi dan substansi pasal-pasal pada UU BUMN yang mengatur penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran serta pasal-pasal yang mengatur restrukturisasi dan privatisasi BUMN. Bahwa setiap perubahan kepenyertaan saham oleh negara, apakah karena kenaikan (investasi) atau penurunan (privatisasi dengan divestasi) adalah output dari kegiatan Komite Privatisasi yang harus direncanakan dan kemudian dinyatakan terlebih dulu dalam RAPBN atau APBN-P. Tambahan investasi maupun privatisasi pada BUMN adalah kegiatan yang terencana dan terukur bukan kegiatan bersifat ad hoc.

Secara makro, terdapat satu kondisi dasar yang diabaikan. Sebutan Menteri selaku Kuasa Pemegang Saham Negara pada UU BUMN, merujuk kepada Menteri Keuangan, bukan Menteri BUMN. Huruf g Pasal 2 UU Keuangan Negara, Menteri Keuangan adalah pengelola keuangan negara, termasuk di dalamnya BUMN.

Jika sekarang terdapat Menteri BUMN yang bertindak sebagai Kuasa Pemegang Saham Negara dengan Kementerian BUMN-nya, lahir dan dilahirkan dari PP No 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Jawatan Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Namun, oleh karena pengelolaan keuangan negara merupakan tanggungjawab Menteri Keuangan, maka pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam PP No 41 Tahun 2003 tidak termasuk penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam BUMN.

Privatisasi dalam arti sempit adalah transaksi menjual kepemilikan saham-saham perusahaan yang dimiliki negara kepada pihak lain. Menurut Merriam Webster Online Dictionary, transaksi menjual adalah the transfer of ownership of something from one person to another for a price, sedangkan dalam KBBI adalah memberikan sesuatu kepada orang lain untuk memperoleh uang pembayaran atau menerima uang. Tambahan modal negara di Bank Mandiri dalam bentuk inbreng saham-saham negara di BTN adalah transaksi jual beli. Negara memberikan saham-sahamnya di BTN dan kemudian kontraprestasinya, Negara mendapat tambahan saham-saham baru di Bank Mandiri.

Dari definisi ini-lah, maka rencana  peningkatan saham negara di Bank Mandiri dalam bentuk inbreng saham-saham negara di BTN, yang berarti penurunan saham-saham di negara di BTN, adalah domain Menteri Keuangan, bukan Menteri BUMN. Ultra Vires? Ya!

Problem Salah Kira?
Saat ini di Mahkamah Konstitusi sedang parkir Perkara No 62/PUU-XI/2013 Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh Forum Hukum BUMN. Esensi perkara tersebut adalah permohonan supaya BUMN tidak dikategorikan lagi sebagai domain keuangan negara dan supaya BUMN dikategorikan sebagai perikatan perdata biasa. Perkara ini sudah disidangkan 11 kali, terakhir kali adalah 16 Oktober 2013. Direncanakan sidang ke-12 akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2013, tetapi entah mengapa tanpa sebab yang jelas, sampai sekarang sidang tidak diteruskan. Tidak elok tetapi relevan untuk diketahui adalah bahwa Forum Hukum BUMN diketuai oleh pejabat Kementerian BUMN. Hal ini merupakan bentuk agency problem, bukan soal beretika atau tidak beretika. Pagar makan tanaman, adalah kias paling tepat untuk upaya uji konstitusi ke dua UU tersebut.

Menyadari ketidakpatutan ini, pada 6 Desember 2013, diterbitkan Surat Edaran Menteri BUMN No.02/WK.MBU/2012 tentang Keikutsertaan Pejabat di Lingkungan Kementerian BUMN Sebagai Pengurus Forum yang intinya meminta Forum (termasuk Forum Hukum tentunya) untuk mengubah AD/ART-nya yang mengatur keanggotaan ex-officio dari Pejabat Kementerian. Surat Edaran ini juga eksplisit menjelaskan bahwa keberadaan forum-forum (termasuk forum Hukum BUMN yang mengira dirinya memiliki hak konstitusi untuk peninjauan dan penghapusan huruf g dan i Pasal 2 UU Keuangan Negara serta penghapusan setiap sebutan BUMN pada UU Badan Pemeriksa Keuangan) adalah legal dan diketahui oleh Menteri BUMN.

Yang perlu menjadi perhatian adalah terjadi salah kira dari Kementerian BUMN, bahwa BUMN sudah menjadi perikatan perdata biasa, sehingga segala macam prosedur sebagaimana diatur pada UU BUMN dan turunannya dalam berbagai Peraturan Pemerintah patut diabaikan. Problem serupa juga terjadi pada rencana akuisisi Perusahaan Gas Negara oleh Pertagas, rencana akuisisi PNM dan Pegadaian oleh BRI yang pernah terucap dan diekspose ramai oleh media massa.

Secara mikro maupun secara makro, tentu majlis pembaca kini dapat menentukan siapa agent dan siapa pula principal serta siapa yang tidak melaksanakan kewajiban fiduciaries kepada principal.

Tabik.


*) Pendidik.